Istana: Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Tidak Bisa Diproses

![Istana: Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Tidak Bisa Diproses Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/616fc91c-01fc-4b6a-a9c0-1e5f6bade775.jpg)
Jakarta, MI - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, tidak dapat diproses.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut (yang ditujukan kepada Presiden), Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari, Jumat (22/12).
Dijelaskan Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.
"Artinya Keppres pemberhentian tidak dapat diproses, mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, yang sebelumnya sudah diteken Presiden masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK pada Kamis (21/12) malam.
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis(21/12).
Firli mengatakan, surat pengunduran dirinya itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK).
Topik:
firli-bahuri-mengundurkan-diri firli-bahuri pemerasan-syl kpk dewas-kpk polda-metro-jaya sidang-etik-firliBerita Sebelumnya
Mahfud Sebut Tanah, Air dan Udara Jadi Korban Keganasan Korupsi
Berita Selanjutnya
Istana: Firli Tak Mengundurkan Diri, Tetapi Menyatakan Berhenti
Berita Terkait

Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah, Anggota DPRD Jatim Hasanuddin Ajukan Praperadilan Lawan KPK
32 menit yang lalu

KPK Didesak Kembalikan Aset Linda Susanti Rp 600 M yang Disita: Jika Tidak, akan Dilaporkan ke Polisi hingga DPR
2 jam yang lalu