Stevi Thomas Tersangka, PT Trimegah Bangun Persada Respons Begini

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Desember 2023 16:10 WIB
Penetapan tersangka kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (Foto: Dok MI)
Penetapan tersangka kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel berkomitmen untuk kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum atas ditetapkannya Direktur Perseroan Stevi Thomas sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Corporate Secretary Perseroan Franssoka Y. Sumarwi mengatakan, perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik," kata Franssoka, Sabtu (23/12). 

Franssoka mengatakan perusahaan sangat prihatin terhadap kasus yang diduga melibatkan salah satu direksi tersebut, sehingga perseroan pun mendukung penuh segala proses hukum yang memerlukan investigasi lebih lanjut. 

Selain itu, kasus hukum yang sedang terjadi, menurutnya tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.

Franssoka juga menegaskan, Harita Nickel akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan. 

"Kasus hukum ini tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," tegasnya.