Kejaksaan Minta Polda Metro Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Desember 2023 18:30 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto menyebut pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12) kemarin.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," katanya, dikutip pada Minggu (24/12).

Herlangga menambahkan JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Per tanggal 21 Desember 2023, pihaknya, sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18).

''Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," lanjutnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12).

Ada enam Jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli.

Penunjukan jaksa peneliti ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).