Menanti Putusan Dewas KPK, Frli Bahuri Tamat atau Lanjut Episode?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Desember 2023 16:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai mundurnya Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai bagian daripada siasatnya agar terhindar dari jeratan hukum.

Karena, menurut Abdul Fickar, takut dipecat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang saat ini sedang melakukan sidang etik.

Tak hanya siasat mengundurkan diri, tambah dia, tapi rasa malu juga yang menjadi faktor utama mundurnya Firli dari lembaga antirasuah itu.

"Ada rasa malu kepemimpinannya dicopot Presiden, karena statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL," ujar Abdul Fickar, Minggu (24/12).

Sikap Firli juga, ungkap Abdul Fickar, terkesan menghindar dari tanggung jawabnya sebagai Ketua KPK.  

Pasalnya, status tersangkanya telah sah dinyatakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan menolak gugatan praperadilannya.

"Harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah diperiksa oleh Dewas KPK. Kalau dalam sidang final Firli Bahuri diberhentikan oleh Dewas KPK, maka dia baru boleh diberhentikan," tegasnya.

Diketahui, Firli Bahuri sudah diproses etik di Dewas KPK. Dugaan pelanggaran etik itu berkaitan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dan penerimaan gratifikasi tidak diusut Dewas lantaran kental dengan nuansa pidana.

Alasan Dewas KPK membawa dugaan pelanggaran etik itu, karena menilai tiga perkara, adalah dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Putusan sudah diketok tapi baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023. Kendati, sebelum dibacakan putusan tersebut, Firli menyatakan mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. 

Surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Presiden. Tak sesuai harapan Firli, pihak Istana justru menyatakan pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK belum bisa diproses lebih lanjut. (Wan)