MAKI Bangga pada Firli Bahuri: Pengundurannya Sekelas Presiden ke-2

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Desember 2023 13:49 WIB
Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)
Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin mengaku bangga dengan Firli Bahuri yang telah menyejajarkan dirinya dengan Presiden Soeharto.

Hal ini tidak terlepas langkah dari Firli yang katanya mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Padahal nyatanya, berdasarkan pernyataan Istana, bahwa Firli tidak mengundurkan diri melainkan menyatakan berhenti sebagai pimpinan lembag antirasuah itu. Sehingg keppres dari Joko Widodo tidak bisa diproses.

"Sebagai pengagum Pak Firli Bahuri, saya bangga. Karena apa? Pak Firli telah menyejajarkan dirinya dengan Presiden Soeharto," kata Boy begitu disapa, Minggu (24/12).

Boy memulai penilaiannya, dari Mei tahun 1998 yang mana pada saat itu ketika presiden ke-2 Indonesia Soeharto menyatakan diri berhenti dan selesai jadi pemimpin negara.

"Ketika Pak Firli menyatakan dirinya berhenti, bukan mengundurkan diri, kelasnya itu sama dengan pak Soeharto," jelasnya.

Maka dari itu, Boy tetap bangga sekali dengan Firli Bahuri. "Setidaknya, orang yang sempat disebutnya pengecut, tak gentle itu menunjukkan sikap," ungkapnya.

Apalagi, tambah dia, pernyataan berhenti itu sampai ke Presiden Joko Widodo. Lewat surat melalui Kementerian Sekretariat Negara.

"Bangga pokonya, di ujung akhir dari sejarahnya begini. Hampir seperti Pak Soeharto menyatakan dirinya berhenti," katanya.

Boy pun menilai sikal Istana yang tak memproses surat berhenti Firli Bahuri sebagai ketua sekaligus anggota KPK, hal yang tepat dan wajar.

Karena bertentangan dengan UU. Juga karena berhenti itu hanya Presiden. Ia menilai, Firli Bahuri menyaingi Jokowi.

"Pak Jokowi sebagai presiden, saya yakin tidak mau disaingi Pak Firli, maka yang berhak berhenti itu hanya presiden. Makanya tidak dikabulkan permintaan itu jadi wajar," tandasnya.

Diketahui, Firli Bahuri sudah diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dugaan pelanggaran etik itu berkaitan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dan penerimaan gratifikasi tidak diusut Dewas lantaran kental dengan nuansa pidana.

Alasan Dewas KPK membawa dugaan pelanggaran etik itu, karena menilai tiga perkara, adalah dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Putusan sudah diketok tapi baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Kendati, sebelum dibacakan putusan tersebut, Firli menyatakan mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Presiden.

Tak sesuai harapan Firli, pihak Istana justru menyatakan pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK belum bisa diproses lebih lanjut. (Wan)