Balas Jubir Yaqut soal Double Job Musim Haji 2024, MAKI: Salah Pikir, Sesat di Akhir!


Jakarta, MI - "Salah pikir, sesat di akhir", begitu kata Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menjawab pernyataan Juru Bicara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (YCQ), Anna Hasbie soal "Menteri Agama dan staf khusus tidak boleh menjadi pengawas haji adalah keliru dan tidak memahami regulasi".
Boyamin begitu disapa Monitorindonesia.com, Sabtu (13/9/2025) malam mengaku gembira atas tanggapan Jubir Yaqut karena justru mendapat pembenaran bahwa Yaqut double job bertugas pengawas yang menadapat honor.
Dijelaskan Boyamin, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 jelas mengatur tentang Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Misi Haji Indonesia.
Menurut Boyamin, kedua hal tersebut diatur dalam beberapa pasal yang berbeda. "Pasal 27-28 mengatur untuk pengawas haji, sedangkan untuk misi haji diatur dalam pasal 29-30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hajj," kata Boyamin.
Dalam pasal 27-28 disebutkan bahwa pengawas penyelenggaraan ibadah haji terdiri atas pengawas internal dan eksternal. Pengawas internal dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan pengawas eksternal dilakukan oleh DPR RI, DPD RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sedangkan misi haji disebutkan, Presiden menetapkan Menteri sebagai Amirul Hajj yang bertugas memimpin misi haji Indonesia dan melaksanakan tugas diplomasi haji di arab Saudi selama musim haji.
"Ketentuan pasal 1 ayat 5 PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), jelas membatasi yang dimaksud dengan APIP Adalah Inspektorat Jenderal yaitu kami terjemahkan semua unsur pegawai yang bekerja di Inspektorat Jenderal," beber Boyamin.
Memperhatikan hal tersebut, lanjutnya, jelas posisi Menteri Agama dan staf khusus Menteri Agama yang ditugaskan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama dalam surat tugas nomor 1432-1434/IJ/05/2023 (penugasan tahun 2023) dan Nomor 956-957/IJ/04 (penugasan tahun 2024) sebagai petugas pengawas/pemantau penyelenggaraan ibadah haji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Apalagi Menteri Agama dan Staf khusus dalam struktur penugasan Inspektorat Jenderal tersebut ditugaskan sebagai penanggungjawab/wakil penanggung jawab yang memiliki kewenangan tertinggi dalam struktur penugasan pengawasan/pemantauan yang memungkinkan melakukan intervensi terhadap proses pengawasan/pemantauan.
Pada tahun 2023 dan 2024 Menteri Agama juga bertugas sebagai Amirul Hajj yang memimpin misi haji Indonesia (double job). Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PMA Nomor 24 Tahun 2017 berhak memperoleh biaya perjalanan dinas, uang harian, fasilitas lain sesuai ketentuan, serta mendapatkan asuransi.
Di sisi lain, penugasan Menteri Agama sebagai pengawas/pemantau haji juga dianggarkan dalam DIPA Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga berhak memperoleh fasilitas yang hamper sama dengan Amirul Hajj.
Sebagai Amirul Hajj uang harian yang diterima oleh Menteri Agama diduga pada kisaran 2 juta perhari karena untuk fasiltas lainnya dikonversi menjadi fasilitas lainnya, sedangkan sebagai pengawas/pemantau haji, uang harian yang diterima pada kisaran 7 juta perhari karena include untuk fasilitas lainnya.
"Kemungkinan yang terjadi diduga Menteri Agama menerima uang harian yang dianggarkan dari Inspektorat Jenderal yaitu 7 juta per hari," jelas Boyamin.
Sedangkan fasilitas lainnya menggunakan fasilitas Amirul Hajj. Sehingga, kata Boyamin, uang yang berjumlah 7 juta per hari yang seharusnya termasuk untuk membiayai fasiitas lainny tidak dikeluarkan akan diterima utuh.
Staf Khusus Menteri Agama yang hanya bertugas sebagai pengawas/pemantau penyelenggaran ibadah haji diduga kuat menerima hal yang sama dengan Menteri Agama yaitu memperoleh fasilitas lainnya selama di Arab Saudi dan menerima uang harian sebagai petugas pengawas/pemantau kisaran 5-7 juta per hari secara utuh.
"Kami sungguh bergembira atas rilis tanggapan Jubir YCQ karena mendapat pembenaran bahwa YCQ dobel job dan diduga dobel anggaran sebesar 7 juta per hari sebagai pengawas," kata Boyamin.
Dia pun berharap Jubir YCQ sering-sering membuat rilis tanggapan atas semua hal sengkarut pelaksanaan haji 2024 sehingga masyarakat makin tercerahkan dan mendapat informasi yang berimbang.
"Jika terjadi perbedaan pendapat/asumsi maka kita serahkan kepada KPM untuk mengkaji dan menelaah untuk diproses lebih lanjut jika terdapat bukti yang cukup," tandas Boyamin.
Sebelumnya, Juru Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie merespons Boyamin Saiman yang menyoroti soal Yaqut bertugas sebagai amirul hajj (pemimpin misi haji) sekaligus pengawas haji saat penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Menurut Anna, pernyataan tentang Menteri Agama tidak diperbolehkan menjadi pengawas haji keliru. "Tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus 'tidak boleh menjadi pengawas haji' adalah keliru dan tidak memahami regulasi," kata Anna dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/9/2025).
Anna menjelaskan, Menag menjadi amirul hajj telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tugasnya kata Anna, memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya.
"Dibantu oleh satu tim yang setiap tahun dibentuk dengan komposisi 6 orang unsur pemerintah dan 6 orang unsur ormas Islam," ujarnya.
Anna juga merespons soal dugaan penerimaan Rp7 juta orang per hari yang diterima tim pengawas termasuk Yaqut selama bertugas. Menurutnya, honorarium dan biaya perjalanan Yaqut beserta tim diatur secara resmi dalam PMA No 24 tahun 2017.
Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan. "Menyebut hal ini sebagai 'dugaan korupsi' adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik," ucapnya.
Lebih lanjut, Anna menyatakan, pengawasan internal tetap dilakukan Itjen Kemenag (APIP), sementara pengawasan eksternal tetap berada pada lembaga berwenang seperti DPR, BPK dan BPKP.
Topik:
KPK MAKI Yaqut Cholil Quomas Korupsi Kuota HajiBerita Selanjutnya
Kopda FH Disebut Terima Uang di Kasus Penculikan Kacab Bank
Berita Terkait

Monitorindonesia.com Diancam Gegara Beritakan Korupsi PMT: "detele artikelnya atau saya hold 1 tahun webnya?"
10 jam yang lalu

KPK Beberkan Pemeriksaan Eks Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya soal Korupsi DJKA
12 jam yang lalu