Yaqut: Tudingan MAKI Keliru

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 September 2025 13:43 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok MI/Istimewa)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Agama (Menag) menyatakan bahwa tudingan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terhadap dirinya, keliru. 

"Tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus tidak boleh menjadi pengawas haji adalah keliru dan tidak memahami regulasi," kata Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Sabtu (13/9/2025). 

Menurut Anna, menteri agama menjadi amirul hajj telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Bahwa, tugasnya memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya. Menteri Agama, katanya, dibantu oleh satu tim yang setiap tahun dibentuk dengan komposisi 6 orang unsur pemerintah dan 6 orang unsur ormas Islam. 

Pun, klaim dia, keberadaan Tim Amirul Hajj bukanlah temuan baru. Tim ini selalu ada setiap musim haji dan susunan Tim Amirul Hajj 2024 jelas dan transparan.

Soal dugaan penerimaan Rp7 juta orang per hari yang diterima tim pengawasan termasuk Yaqut selama bertugas, dia berkata, bahwa honorarium dan biaya perjalanan Amirul Hajj beserta tim diatur secara resmi dalam PMA No 24 tahun 2017. 

Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan.  "Menyebut hal ini sebagai dugaan korupsi adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik," sebutnya. 

Anna menambahkan bahwa, pengawasan internal tetap dilakukan Itjen Kemenag (APIP), sementara pengawasan eksternal tetap berada pada lembaga berwenang seperti DPR, BPK, dan BPKP. "Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum," pungkasnya. 

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman memberikan dokumen ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

"Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yaitu surat tugas nomor 956 tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Pak Faisal, ini tanda tangan dengan barcode," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025). 

Dalam surat tersebut menurut Boyamin, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama beberapa orang lainnya ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024. Hal itu kata dia, menjadi dobel tugas untuk Yaqut karena sudah menjadi amirul hajj.

Tugas pemantauan tersebut menurut Boyamin, berbenturan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. "Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul haj, sudah dibiaya negara untuk akomodasi dan uang harian," paparnya. 

Dari tugas tersebut Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari. "Diduga juga diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu," jelasnya. 

Permasalahan tersebut bukan sekadar terkait penerimaan Yaqut yang dimaksud. Tapi, adanya pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019. 

"Pengawas luar itu DPR, BPK dan BPKP segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP, APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, Inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama," jelasnya. 

"Maka di sini menjadi dobel, bukan sekedar dobel anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP, atau orang dari Inspektorat Jenderal," pungkasnya.

Topik:

KPK Yaqut Cholil Quomas Korupsi Kuota Haji MAKI