Pengusaha Tjandra Limanjaya Berurusan dengan KPK


Jakarta, MI - Pengusaha Tjandra Limanjaya tengah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, pada Jumat (12/9/2025) kemarin, Tjandar masuk dalam daftar saksi yang dipanggil penyidik lembaga anti rasuah itu terkait kasus dugaan korupsi pada izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Hari ini KPK (12/9/2025) menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Hingga kini, belum ada konfirmasi kehadiran salah satu investor PT Kayan Hydro Energy tersebut.
Adapun KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Penguasa, Rudy Ong Chandra; mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; dan Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania, yang juga anak dari Awang Faroek.
Rudy dan Donna telah ditahan. Sedangkan, Awang Faroek telah meninggal dunia sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan. Rudy disebut telah memberikan fee Rp3,5 miliar kepada Donna atas pengurusan 6 IUP perusahaan milik Rudy. Fee tersebut diberikan oleh seorang perantara bernama Iwan Chandra dan Sugeng.
Rudy disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan foto dan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
Pengusaha Tjandra Limanjaya KPK IUP Kaltim