Putri Jusuf Hamka Muncul di Kejagung di Tengah Penyelidikan Korupsi Tol Cawang-Pluit

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 September 2025 15:23 WIB
Fitria Yusuf keluar dari gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (12/9/2025) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Fitria Yusuf keluar dari gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (12/9/2025) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit. Kejagung pun sudah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait. 

Bebarengan kabar penyelidikan ini, putri pengusaha pemilik tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka, Fitria Yusuf muncul di gedung bundar Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (12/9/2025) kemarin.

Dari foto yang didapatkan Monitorindonesia.com, Fitria terlihat mengenakan blazer dengan nuansa pakaian berwarna putih. Kabarnya, Fitria keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 14.15 WIB. 

Saat keluar, Fitria bungkam tidak memberikan keterangan apapun terkait kedatangannya. Kendaraan yang membawanya pun langsung meninggalkan gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pendalaman.“Sedang pendalaman,” singkatnya. 

Klarifikasi dilakukan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui perpanjangan konsesi. Hanya saja Anang enggan mengungkap jumlah pihak yang sudah dipanggil. “Kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” tegasnya.

Lain sisi, informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, bahwa surat perintah penyelidikan kasus ini diterbitkan pada 11 Juli 2025, sedangkan surat panggilan terhadap sejumlah direksi PT CMNP dikirim pada 29 Agustus 2025. 

Adapun kasus bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur PP Nomor 27 Tahun 2014. Perpanjangan juga dilakukan tanpa lelang, melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. 

Kerugian negara muncul karena pendapatan dari tol tetap dikelola CMNP meski konsesi berakhir. Hingga kini, pembangunan fisik tol baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022. 

Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian PUPR sudah mengambil alih proyek karena CMNP gagal memenuhi kewajiban. Audit menyeluruh dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.

Sejak 31 Maret 2025, pendapatan tol seharusnya masuk kas negara dengan nilai sekitar Rp500 miliar. BPK bahkan merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi CMNP melalui LHP Nomor 17/LHP/XVII/05/2024.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Jusuf Hamka dan pihak PT CMNP soal penyelidikan di Kejagung itu.

Topik:

Kejagung PT CMNP Jusuf Hamka Fitri Yusuf Tol Cawang-Pluit