Kejagung Sebut Kejari Jaksel Telah Panggil Silfester Matutina

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 September 2025 13:36 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) telah melakukan pemanggilan terhadap Silfester Matutina. 

Pemanggilan terhadap Silfester dilakukan untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. 

“Seingat saja, (Kejari Jaksel) sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu, (13/9/2025).

Anang mengatakan bahwa eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester merupakan ranah dan kewenangan dari Kejari Jaksel. Ia menyebut bahwa strategi eksekusi merupakan kewenangan Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel 

“Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersangkutan (Kejari Jaksel),” ujarnya. 

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggugurkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina yang merupakan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan, Rabu (27/8/2025).

Hakim menyatakan bahwa surat pernyataan dari rumah sakit yang menyebutkan bahwa Silfester masih dirawat sehingga tidak dapat mengahdiri sidang PK yang telah dijadwalkan hari ini tidak bisa diterima.

Hakim menyebut bahwa surat tersebut tidak memuat informasi keterangan sakit yang diderita oleh Silfester dengan jelas.

"Karena apa, pertama sakitnya gak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas," ungkapnya.

Hakim menyimpulkan bahwa alasan ketidak hadiran pemohon dalam sidang PK hari ini terbilang tidak sah. Hakim menilai bahwa pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonanya.

Atas hal tersebut, Hakim menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan pemohon telah dinyatakan gugur. 

"Demikian sikap dari kami, usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," ujarnya.

Topik:

Kejagung Kejari Jaksel Silfester Matutina