Bareskrim Polri Kembali Periksa Firli Bahuri Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Desember 2023 07:49 WIB
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: MI/Aswan]
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: MI/Aswan]
Jakarta, MI - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, bakal memeriksa kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait harta benda yang dimilikinya.

Firli akan menjalani pemeriksaan tambahan di lantai 6, Ruang Dittipidkor, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12).

Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan membawa bukti-bukti.

"Ya, hadirlah, kami diundang, hadir toh, pasti hadir," kata Ian kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/12).

Ian menjelaskan, pihaknya akan membawa bukti-bukti untuk melengkapi keterangan tambahan, yang akan disampaikan ke penyidik hari ini.
​​​​​​​
"Kan keterangan tambahan, ya, pastilah kami bawa bukti-bukti," imbuhnya.
​​​​​​​
Firli, kata Ian, akan menghadiri sidang putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang juga digelar pada Rabu.

"Insyaallah dua-duanya hadir. Kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai, ya, kami hadir nanti, enggak ada masalah," jelasnya.

Pemeriksaan tersebut akan menjadi yang ketiga kalinya bagi Firli sebagai tersangka, setelah dia diperiksa pada tanggal 1 dan 6 Desember 2023.

Pemeriksaan itu dijadwalkan ulang setelah pemanggilan pada Kamis (21/12), Firli tidak hadir dengan alasan ada kegiatan penting, yang tidak bisa ditinggalkan.

Selain itu, Firli beralasan meminta penundaan pemeriksaan karena saksi meringankan yang diajukan oleh pihaknya, belum diperiksa.