Dewas KPK Putuskan Nasib Firli Hari Ini

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Desember 2023 05:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Nasib Firli Bahuri akan diputus Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada hari ini, Rabu (27/12).

Dewas sebenarnya sudah mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri sebagai komisioner KPK. "Pembacaan putusan jam 11.00," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (26/12) kemarin.

Firli diketahui sudah menyatakan mengundurkan diri dari KPK. Syamsuddin memastikan, sekalipun pengunduran diri itu nantinya disetujui oleh Presiden Jokowi, Dewas tetap akan membacakan putusannya. "Tidak (pengunduran diri Firli tidak pengaruhi putusan sidang etik)," ungkapnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, sebelumnya menyatakan Presiden Jokowi belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK.

Pasalnya, kata Ari, dalam surat yang dilayangkan pada 22 Desember 2023, Firli tak menyebutkan dirinya mengundurkan diri dari Ketua KPK. Firli hanya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK.

Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Untuk itu, Firli kembali melayangkan surat kedua pada Sabtu (23/12), yang intinya menyatakan mengundurkan diri dari KPK. "Baik sebagai ketua merangkap anggota komisi pemberantasan korupsi,” kata Firli dalam surat tersebut.

Saat ini, Istana tengah memproses pengunduran diri Firli setelah merevisi surat. Firli sudah menjadi tersangka kasus suap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli juga sudah sah sebagai tersangka pasca praperadilannya ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Dalam kasus yang menjeratnya itu, Firli disangkakan dengan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.  

Adapun ancaman hukuman dalam Pasal 12e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (Wan)