Komisioner dan Dewas KPK Jangan Ribut Terus!

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 5 Juni 2024 14:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaku kecewa dengan Komisioner dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akhir-akhir ini ribut terus. Padahal, sebelumnya baik-baik saja.

Komisi III DPR menilai keributan di internal KPK itu persis antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA).

"Saya agak kecewa lihat Dewas KPK. Kenapa saya melihatnya perseteruan Dewas dan Pimpinan KPK itu persis seperti awal-awal perseteruan dalam tanda kutip 'KY dan MA'. Itu persis," kata Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Dewas KPK terkait pelaksanaan fungsi pengawasan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (5/6/2024). 

Menurut Trimedya, puncak keributan itu pada laporan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terhadap sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri belum lama ini. "Setahun lalu pimpinan KPK dan Dewas baik-baik masih saja," ucapnya. 

Pun, dalama RDP itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto meminta perseteruan itu disetop. "Mohon yang disampaikan keluhan-keluhan pimpinan KPK di perhatikan, nanti ketika rapat dengan pimpinan KPK saya sampaikan juga apa yang dikeluhkan Dewas supaya nanti clear".

RDP Komisi III dengan KPK
RDP Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (5/6/2024) (Foto: Dok MI/Dhanis)

"Jangan terus-menerus ribut Pak," tegas Bambang Pacul sapaannya.

Sebagaimana diberitakan, bahwa hubungan antara pimpinan dengan Dewas KPK memanas setelah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK.

Akar masalahnya mengerucut pada laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. 

Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. Sebagai anggota Dewas KPK, Albertina Ho kemudian menelusuri laporan tersebut. Albertina kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI. 

Di sini Nurul Ghufron merasa Albertina telah menyalahi wewenangnya hingga melapor ke Dewas KPK. Asumsi pun bermunculan terkait pelaporan Ghufron kepada Albertina. Laporan itu diduga berkaitan dengan kasus etik yang melibatkan Ghufron sebagai terlapor dan kini masih berproses di Dewas KPK.

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, bahwa dua pimpinan KPK masing-masing Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK pada Januari 2024. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ada dua, NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata). Tapi ini baru pengaduan, baru, diklarifikasi belum tentu juga benar," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Albertina mengatakan kedua pimpinan KPK itu dilaporkan terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Namun Dewas mengungkap kasus yang melibatkan Ghufron dan Alex berbeda dengan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. "Masih lingkup Kementan, tapi berbeda. Pengaduannya berbeda," katanya. (wan)