Tak hanya Jam Tangan Mewah, SYL Juga Disebut Beri Kado Pernikahan Anak Ketua Komisi IV DPR Sudin, Uang Tunai Rp 100 Juta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 April 2024 09:56 WIB
Ketua Komisi IV DPR Sudin saat di KPK (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi IV DPR Sudin saat di KPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Tak hanya jam tangan mewah yang diberikan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui ajudannya, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin juga disebut diberi uang tunai Rp 100 juga.

Pemberian jam tangan mewah dan uang tunai untuk Sudin iti diungkapkan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto sebagai saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (17/4/2024) lalu.

"Pemberian hadiah berupa jam tangan. Saudara sampaikan hadiah kepada siapa?" tanya jaksa penuntut umum KPK ke Panji.

"Saya ke Pak Sudin waktu itu," jawab Panji.

"Siapa itu?" tanya jaksa.

"Ketua Komisi IV DPR," jawab Panji.

Disebutkan bahwa jam tangan mewah itu sudah dikemas SYL dan meminta Panji untuk mengantarkan ke Sudin pada tahun 2021, harga jam tangannya mencapai Rp100 juta.

Panji mengklaim, informasi mengenai harga itu didapat dari Biro Rumah Tangga Kementan. "Sekitar Rp100 (juta). Saya dapat informasi dari rumah tangga," jelas Panji.

Jam tangan itu diantar langsung ke rumah Sudin. "Saya antarkan bersama driver sama Patwal ke rumah beliau," katanya.

Soal uang tunai Rp 100 juta itu diduga diberikan kepada Sudin pada tahun 2022.

Menurut Panji, uang itu diserahkan Muhammad Hatta, ajudan lain yang juga menjadi terdakwa seperti SYL.

"Saudara menyampaikan dalam BAP ini ada, menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta. Uang dari siapa?" tanya jaksa.

"Dari bapak (SYL)," kata Panji.

"Yang menyerahkan?" tanya jaksa.

"Pak Hatta," jawab Panji.

Saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi, Hatta membenarkan adanya Rp100 juta untuk Sudin.

Akan tetapi, dia membantah dirinya yang memberikan uang tersebut.

Menurutnya, uang itu merupakan hadiah pernikahan anak Sudin dari SYL yang diberikan melalui seseorang bernama Merdian.

"Yang saya ketahui, saudara saksi ini yang menyampaikan ke Merdian pada saat pak menteri menghadiri resepsi pernikahan anak pak Sudin".

"Memerintahkan Merdian untuk menyerahkan kado. Ternyata kado itu dalam bentuk uang tunai 100 juta, diserahkan kepada staf Pak Sudin," kata Hatta.

Adapun SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. 

Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Sementara itu, KPK telah memeriksa Sudin pada Rabu (15/11/2023) lalu.

Sudin diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo itu.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyebab Sudin diperiksa dalam kasus ini. 

Dia mengatakan KPK menduga uang korupsi SYL mengalir ke Komisi IV.

Komisi IV merupakan mitra kerja dari Kementerian Pertanian di DPR. 

Namun, Asep belum menjelaskan lebih detail mengenai peran Sudin dalam dugaan perkara tersebut.

"Dari keterangan para saksi kami harus menelusuri ke mana aliran uang tersebut, salah satunya ke Komisi IV DPR," ujar Asep.

Penyidik KPK sebelumnya juga sudah menggeledah rumah Sudin yang berlokasi di Cimanggis, Depok pada Jumat (10/11/2023). 

Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen, termasuk bukti elektronik dan catatan keuangan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menganalisis bukti-bukti tersebut. 

Hasil analisis, kata dia, akan dilanjutkan dengan proses penyitaan untuk melengkapi berkas perkara SYL.

"Penyitaan untuk menjadi barang bukti disertai analisis selanjutnya dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk," kata Ali saat itu. (wan)