Kejagung Sudah Sita 4 Mobil Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Menyusul?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 April 2024 11:10 WIB
Empat mobil milik Harvey Moeis disita Kejagung (Foto: Kolase MI)
Empat mobil milik Harvey Moeis disita Kejagung (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyita 4 mobil mewah milik Harvey Moeis, suami artis cantik Sandra Dewi.

Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Harvey Moeis merupakan tersangka (TPPU) ke-16 dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun ini.

Empat mobil mewah itu adalah Rolls-Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Vellfire.

Selain mobil mewah, Kejagung juga telah sebuah jam tangan mewah yang tidak disebutkan mereknya.

Mobil Rolls-Royce, Mini Cooper, dan jam tangan disita pada Senin (1/4/2024).

Kedua mobil mewah itu merupakan hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi.

Sementara mobil Lexus dan Vellfire disita Kejagung baru-baru ini.

“Dua (mobil) punya HM (Harvey Moeis), itu yang Lexus dan Vellfire,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, Jum'at (19/4/2024) kemarin.

Terkait dengan jet pribadi Harvey Moeis, Kejagung tengah menelusurinya.

Tidak menutupkemungkinan, Kejagung akan memeriksa lagi Harvey Moeis dan pihak terkait.

“Masih kita telusuri (jet pribadi), bener tidak itu. Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kita kejar,” katanya.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar bersama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Pertambangan liar itu ditutupi dengan kedok sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Dalam hal ini, perusahan smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN dihubungi untuk ikut dalam kegiatan tersebut.

Harvey juga meminta perusahaan smelter untuk menyisihkan keuntungan untuk diserahkan kepadanya dengan dalih sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Sejauh ini total ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut ini rincian tersangkanya:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

(wan)