JPU KPK Hadirkan Sekjen hingga Stafsus Kementan di Sidang SYL
![Tim Redaksi](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/1775hhYR0IEu91B2QTgr0b3Mh2NCJYCHMUxm1kLJ.png )
![JPU KPK Sebut Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Alirkan Uang Rp 40,1 Juta ke Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti persidangan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/68b8a8d1-ccb2-45e0-872d-d4c62020861f.jpg)
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam kasus lanjutan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjadikan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa.
"Dalam persidagan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (17/4/2024).
Salah satu saksi yang dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ialah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Momon Rusmono.
Saksi lainnya ialah Prof Imam Mujahidin Fahmid yang pernah menjadi staf khusus (stafsus) Kementan saat SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Jaksa juga menghadirkan Maman Suherman, yaitu Kepala Biro Umum dan Pengadaan di Kementan RI. Saksi terakhir ialah Panji Harjanto adalah aide-de-camp (ADC) atau ajudan dari SYL saat menjadi Menteri.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Sebelumnya
![KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma Tegaskan Tak Pernah Salurkan Bansos Jenis Tersebut Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mensos-risma-1.webp)
KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma Tegaskan Tak Pernah Salurkan Bansos Jenis Tersebut
14 jam yang lalu
![Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan KPK bawa kembali koper dengan tulisan disegel, mesin penghitung uang, dan satu boks dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hanan-supangkat.webp)
Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan
29 Juni 2024 16:03 WIB