Andi Arief: Pak Kapolri dan Jaksa Agung Mohon Atensi, Kader Perempuan Demokrat jadi Korban Kriminalisasi Tuduhan Politik Uang

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 17 April 2024 13:46 WIB
Andi Arief (Foto: Istimewa)
Andi Arief (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, menyoroti penetapan tersangka terhadap kader Partai Demokrat, Nurwayyah, yang merupakan Caleg terpilih RI dapil 3 Jakarta.

Andi Arief menilai penetapan tersangka terhadap Nurwayyah terkesan dipaksakan dan diduga sebagai korban kriminalisasi dengan tuduhan politik uang.

"Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, mohon atensi, kader Perempuan Demokrat menjadi korban kriminalisasi dengan tuduhan politik uang dan tersangka," ujar Andi Arief dalam keterangannya di aplikasi X @Andiarief, Rabu (17/4/2024).

Dalam pernyataannya, Andi Arief memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar menghentikan kegilaan aparat di bawah atas kasus yang menimpa Nurwayyah.

"Mudah-mudahan Pak Kapolri dan Jaksa Agung dan Bawaslu bisa menghentikan kegilaan aparat di bawah atas kasus yang menimpa Nurwayyah ini," lanjutnya.

Menurutnya, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa Polisi dan Jaksa Gakumdu mengatakan perkara itu merupakan orderan atasan.

"Kasus dipaksa lanjut, Polisi dan Jaksa Gakumdu bilang ini order atasan. Kok bisa?," tukasnya.

Andi Arief menegaskan bahwa jika seorang Caleg terpilih RI saja diperlakukan seperti itu, maka hal ini menunjukkan adanya hukum order yang sudah sering terjadi selama ini.

"Saya membayangkan, kalau caleg RI terpilih saja dilakukan seperti ini, berarti sudah sering terjadi hukum order selama ini," sebutnya.

Baginya, penegakan hukum bagi Partai Demokrat sangat mendukung Kapolri dan Jaksa Agung, namun memaksakan satu kasus atas pesanan bukanlah bentuk penegakan hukum yang sejati.

"Penegakan hukum, Partai Demokrat sangat mendukung Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung," ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pelapor kasus tersebut diduga telah dibriefing di kantin KPU sebelumnya, yang menurutnya merupakan tindakan yang tidak pantas.

"Tetapi memaksakan satu kasus atas pesanan, itu bukan penegakan hukum. Pelapor kasus ini dibrief di kantin KPU, kami sudah tahu dan menyesalkan," bebernya.

Andi Arief menyoroti bahwa setelah penetapan hasil oleh KPU RI, semua kewenangan terkait dengan proses dan hasil pemilu sudah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

"Pasca penetapan hasil oleh KPU RI semua kewenangan terkait dengan proses dan hasil pemilu sudah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, mohon stop rekayasa kriminalisasi pada Nurwayyah Kader Demokrat," cetusnya.

Pada akhir pernyataannya, Andi Arief menegaskan bahwa Nurwayyah adalah caleg DPR RI terpilih pertama yang ditersangkakan karena dugaan politik uang yang diduga penuh rekayasa dari pelapor dan Polisi, terutama Jaksa yang menjalankannya karena pesanan.

"Nurwayyah, selama ada pemilu dan Gakkumdu, jadi Caleg DPR RI terpilih pertama yg di tersangkakan karena dugaan politik uang yang penuh rekayasa dari pelapor dan Polisi terutama Jaksa menjalankan karena pesanan," sentilnya.

Ia juga secara blak-blakan menyebut nama Jaksa yang menjalankan pesanan tersebut, yaitu Roland Aritonga.

"Nama Jaksanya Roland Aritonga. Dia memaksakan," kuncinya.

Untuk diketahui, penetapan tersangka Nurwayyah tercantum dalam surat pemanggilan tersangka nomor S.Pgl/2607/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.

Pada surat tersebut, Nurwayyah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu perihal memberikan imbalan berupa uang untuk memengaruhi pemilih. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.