Kejari Jaktim Tahan Dua Tersangka Kasus Perpajakan dan TPPU, Begini Modusnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Desember 2023 00:04 WIB
Nurindra B. Charismiadji (kanan) dan Ike Andriani (kiri) (Foto: Kolase MI/Dok Kejari Jaktim)
Nurindra B. Charismiadji (kanan) dan Ike Andriani (kiri) (Foto: Kolase MI/Dok Kejari Jaktim)

Jakarta, MI - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur melimpahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur bersama dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (27/12).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra menyatakan bahwa dua tersangka itu adalah Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani. Keduanya adalah pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR).

Dalam kasus ini, kedua tersangka sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai dengan tahun 2019.

 "Keduanya secara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1 miliar," ungkap Mahfuddin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Kini keduanya telah ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024. Untuk tersangka Nurindra B. Charismiadji  ditahan di Rutan Cipinang. Sementara Ike Andriani ditahan di Rutan Pondok Bambu. (An)