Rugikan Negara Rp 10 M, Kejaksaan Jebloskan Direktur PT ETM Ferry Arfan ke Rutan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Desember 2023 23:20 WIB
Ferry Arfan (kaos hitam) (Foto: MI/Dok Kejari Jaktim)
Ferry Arfan (kaos hitam) (Foto: MI/Dok Kejari Jaktim)

Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur bersama dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan atas nama tersangka Ferry Arfan, Rabu (27/12).

Dalam perkara ini, Ferry sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai dengan tahun 2019 Desember.

"Ferry Arfan selaku Direktur PT Eucon Transco Mandiri sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 10 miliar," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra.

Atas perbuatannya, Ferry diduga melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ferry kini ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jaktim, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 15 Januari 2024 mendatang. (An)