Rugikan Negara Rp 10 M, Kejaksaan Jebloskan Direktur PT ETM Ferry Arfan ke Rutan
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Rugikan Negara Rp 10 M, Kejaksaan Jebloskan Direktur PT ETM Ferry Arfan ke Rutan Ferry Arfan (kaos hitam) (Foto: MI/Dok Kejari Jaktim)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/7d94ac30-3dcf-4dd6-90eb-45bb0e01c03c.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur bersama dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan atas nama tersangka Ferry Arfan, Rabu (27/12).
Dalam perkara ini, Ferry sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai dengan tahun 2019 Desember.
"Ferry Arfan selaku Direktur PT Eucon Transco Mandiri sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 10 miliar," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra.
Atas perbuatannya, Ferry diduga melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ferry kini ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jaktim, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 15 Januari 2024 mendatang. (An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Kasatpol PP DKI Bungkam soal Reklame-Videotron Tak Berizin, FITRA Soroti Konflik Kepentingan Reklame tak berizin di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/videotron-dan-reklame.jpg)
Kasatpol PP DKI Bungkam soal Reklame-Videotron Tak Berizin, FITRA Soroti Konflik Kepentingan
4 April 2024 14:06 WIB
![Dugaan Korupsi di Waduk Cilangkap dan Munjul Rp 80 M, Kejati DKI Diminta Bergerak Cepat Jalan di sekitar Waduk Munjul sudah rusak parah padahal baru setahun dibangun. Foto diambil 23 Februari 2024 (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/1f8b3dac-6a96-4e54-8d13-a6afef34ac7d.jpg)
Dugaan Korupsi di Waduk Cilangkap dan Munjul Rp 80 M, Kejati DKI Diminta Bergerak Cepat
26 Februari 2024 16:00 WIB
![Berkas Perkara Firli Tak Kunjung Lengkap, Ada Tawar-menawar atau Tak Mampu Muat Bukti? Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/5dc87614-7a0d-4a81-853c-53e1848d9880.jpg)
Berkas Perkara Firli Tak Kunjung Lengkap, Ada Tawar-menawar atau Tak Mampu Muat Bukti?
19 Februari 2024 17:26 WIB