Kejagung Periksa Vendor Pembuatan Pagar Proyek Tol MBZ

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Desember 2023 22:49 WIB
Jalur Tol Layang Tol Syeikh Mohammed Bin Zayed atau Jakarta-Cikampek (Foto: MI/Aswan)
Jalur Tol Layang Tol Syeikh Mohammed Bin Zayed atau Jakarta-Cikampek (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. 

"Saksi yang diperiksa adalah vendor pembuatan pagar proyek berinisial E. Diperiksa atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS, dan tersangka SB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Rabu (27/12).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun. Sementara nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 13.530.786.800.000.

Adapun penyidik Kejagung masih mendalami kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Tol MBZ. Ketut mengatakan penyidik melibatkan ahli konstruksi untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang konkret. “Hingga saat ini penyidik masih terus memeriksa saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut,” ungkapnya.

Diketahui, aksi korupsi yang dilakukan para tersangka ialah mengurangi spesifikasi atau volume proyek. Tanpa tedeng aling-aling, proyek jalan layang yang seharusnya dibangun dengan rangka beton justru diubah menjadi rangka baja. 

Tercatat, baru lima tersangka dalam kasus ini, yakni DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama. Dan seorang pensiunan BUMN berinisial IBN sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan)