Kejagung Cecar Dirut PT Timah Inisial MRPT

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Desember 2023 22:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: MI/Dok Puspenkum Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: MI/Dok Puspenkum Kejagung)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Timah Tbk., inisial MRPT sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, Rabu (27/12).

Dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik Jampidsus menggali keterangan kepada MRPT untuk memperkuat bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi di PT Timah.

Sekaligus, untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dalam penyidikan di Jampidsus. "Untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Penting diketahui, bahwa MRPT ini bukan pejabat tinggi pertama dari PT Timah yang sudah diperiksa. Sejak kasus ini meningkat ke level penyidikan pada Oktober 2023 lalu. Sejumlah pejabat PT Timah pun sudah diperiksa.

Penyidikan di Jampidsus, juga memeriksa sejumlah pengusaha pertambangan, dan kolektor timah yang berada di wilayah hukum Bangka dan Bangka Selatan. 

Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penggeledahan, dan penyitaan sudah dilakukan. November 2023, Jampidsus melakukan penggeledahan serempak di enam kantor pertambangan timah, dan tiga rumah tinggal pengusaha timah di Bangka, dan di Pangkalpinang. 

Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ratusan miliar rupiah, dalam bentuk dolar AS sebesar Rp 1,54 juta, dan mata uang lokal sebesar Rp 76,4 miliar. Penyidik Jampidsus juga melakukan penyitaan berupa kepingan logam mulia emas seberat 1.062 gram.

Pekan lalu, pun tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di sejumlah kantor pertambangan timah, dan menyita sejumlah barang bukti dokumen, dan elektronik. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, kasus korupsi di PT Timah ini, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022. “Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara,” kata Kuntadi.

Dari pengelolaan oleh pihak swasta tersebut, menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah. “Jadi ini IUP 2015 sampai 2022, yang itu kita yakini sangat besar kerugian negaranya,” tegas Kuntadi.

Namun begitu, Kuntadi mengatakan, belum dapat mengestimasi besaran kerugian negara versi penyidikan. Karena dikatakan dia, proses pengusutan kasus ini yang terbilang baru.

Perlu hasil kerja otoritas lain, tambah Kuntadi, seperti BPKP yang punya perangkat tim untuk melakukan audit dalam menghitung besaran kerugian negara.