Ini Pasal-pasal TPPU yang Menjerat Jubir Anies Baswedan, Nurindra B. Charismiadji

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 28 Desember 2023 00:23 WIB
Jubir  Capres Nomor urut 1 Anies Baswedan (baju batik orange) Nurindra B. Charismiadji saat diperiksa tim penyidik Kejari Jakarta Timur, Rabu (27/12/2023). [Foto: Dok MI]
Jubir Capres Nomor urut 1 Anies Baswedan (baju batik orange) Nurindra B. Charismiadji saat diperiksa tim penyidik Kejari Jakarta Timur, Rabu (27/12/2023). [Foto: Dok MI]

Jakarta, MI - Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani. Nurindra B. Charismiadji diketahui sebagai juru bicara (jubir) calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan.

"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani dalam perkara TPPU yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 hingga Januari 2019," jelas Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra di Jakarta, Rabu (27/12).

Mahfudin mengatakan, tersangka Nurindra merupakan pemilik atau pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia bersama tersangka Ike Andriani selaku pengelola perusahaan yang sama pada bulan Janauri 2019 s/d Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp 1.103.028.418,00.

Atas perbuatannya, tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani diduga melanggar
Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Juga dijerat dengan pasal Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

"Bahwa oleh penyidik Ditjen Pajak Jakarta Timur pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yaitu untuk Tersangka Nurindra B. Charismiadji  di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," jelas Mahfuddin.

Sedangkan untuk Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024.[man]