Kejari Jaktim Bantah Penangkapan Jubir Timnas Amin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Desember 2023 00:27 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) membantah telah melakukan penangkapan Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Indra Charismiadji.

Yang sebenarnya adalah pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra Charismiadji dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yakni berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari kejaksaan tinggi tahap 2. Enggak ada penangkapan. Kita lagi bikin press rilisnya," kata  Kepala Kejari Jakarta Timur, Imran kepada wartawan, Rabu (27/12).

Kendati begitu, Imran belum berkomentar lebih jauh terkait kasus hukum apa yang menjerat Indra Charismiadji.

Sebelumnya, Indra Charismiadji dikabarkan ditangkap. Hal ini dibenarkan pula Tim Hukum Timnas Amin, Aziz Yanuar. "Iya benar ada (penangkapan Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji). Kejaksaan yang menangkap," katanya.

Aziz menyebut Indra tersandung kasus sebuah perusahaan yang diduga menggelapkan pajak dengan mengirim sejumlah uang. "Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau, informasinya demikian," jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Timnas Amin, Angga Putra Fidrian masih melakukan pengecekan terkait kabar tersebut. "Sedang dicek ya," kata Angga. (An)