Pekerja BPR Artha Praja Kota Blitar Diduga Bantu Bobol Akun Nasabah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Desember 2023 00:56 WIB
Wakapolres Blitar Kota I Gede Suartika dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota (Foto: Dok MI)
Wakapolres Blitar Kota I Gede Suartika dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota (Foto: Dok MI)

Blitar, MI - EW (31) seorang perempuan yang bekerja sebagai teller di BPR Artha Praja Kota Blitar tega menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 1 miliar. EW yang sempat jadi buronan terpaksa dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan) setelah Satreskrim Polres Blitar Kota, berhasil menangkapnya.

Wakapolres Blitar Kota I Gede Suartika, mengatakan bahwa EW ditangkap lantaran telah melakukan penggelapan dana 14 nasabah, dan juga menggelapkan gaji cleaning service dan mengurangi uang setoran nasabah di BPR Artha Praja milik Pemerintah Kota Blitar. 

"Modus pelaku yakni melakukan markup pengambilan uang tabungan 14 nasabah. Selain itu, pelaku juga membobol akun salah satu nasabah," kata I Gede Suarta kepada wartawan di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/12).

Sebelum ditangkap, EW sempat melarikan diri ke Banyuwangi, Jember, dan Lumajang, untuk berjualan produk makanan. Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2023, pelaku berhasil dibekuk petugas di wilayah Lumajang. 

Adapun EW nekat melakukan aksi tindak pidana itu lantaran menjadi korban arisan bodong senilai Rp300 juta. “Kepepet kebutuhan, karena terjerat arisan bodong uang saya dibawa kabur senilai Rp300 juta,” katanya.

EW juga mengaku tidak beraksi sendiri, namun dia dibantu oleh seseorang yang diduga bekerja di BPR Artha Praja itu. “Ada yang membantu (soal pembobol akun milik salah satu nasabah),” ungkapnya.

Atas perbuatannya, EW dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan EW, maka Satreskrim Polres Blitar Kota saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi di BPR Artha Praja tersebut.