Polisi Tetapkan Siskaeee Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Desember 2023 16:49 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Rinciannya, 9 wanita dan 2 pria. 

"11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12).

Sebagai pemeran, Siskaeee menjadi tersangka bersama Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Sedangkan dua tersangka pemeran pria adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). "Di dalamnya (Siskaeee). Jadi sembilan orang talent wanita yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel, sembilan talent wanita semuanya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Adapun penyidik telah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Rabu (27/12). Kemudia, tambah Ade, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka itu. "Akan dilakukan pada 8 Januari 2024," tukasnya. (LA)