Ini Sanksi Lembaga Survei Jika Langgar Etik

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Desember 2023 15:43 WIB
Ilustrasi - Lembaga Survei (Foto: MI/Net/Ist)
Ilustrasi - Lembaga Survei (Foto: MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat jelang Pemilu 2024, yang memungkinkan lembaga survei/jajak pendapat/hitung cepat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika diduga melanggar etika.

Dikutip Monitorindonesia.com, Jum'at (29/12) dalam 23 ayat (1) yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 11 November 2022 lalu menyebutkan bahwa "Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat." 

Lalu Pasal 23 ayat (2) berbunyi "Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Jika Bawaslu memberi rekomendasi adanya dugaan pelanggaran etika, KPU akan menyerahkan rekomendasi tersebut kepada asosiasi lembaga survei untuk menilai dugaan itu. Asosiasi diminta menyerahkan hasil penilaian mereka kepada KPU untuk ditindaklanjuti. 

Selanjutnya, jika terbukti melanggar etika, maka KPU, baik di tingkat nasional, provinsi, atau kota/kabupaten akan memberikan sanksi kepada lembaga survei yang bersangkutan melalui surat keputusan. 

Sanksi itu dapat berupa peringatan hingga dicabutnya sertifikat terdaftar sebagai lembaga survei/jajak pendapat/hitung cepat penyelenggaraan pemilu. 

Hal tersebut juga mewajibkan lembaga survei melaporkan status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga survei, sumber dana, hingga metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel. 

Ketika mendaftar, lembaga survei juga diminta menyerahkan surat pernyataan yang isinya bersedia menyatakan berbagai hal, termasuk di antaranya "benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei/jajak pendapat/penghitungan cepat; tidak mengubah data lapangan dan/atau dalam pemrosesan data; menggunakan metode penelitian ilmiah."