Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Wajib Lapor Kejaksaan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Desember 2023 21:23 WIB
Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Indra Charismiadji (Foto: Dok MI)
Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Indra Charismiadji (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menangguhkan penahanan Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Indra Charismiadji.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra, mengatakan, penangguhan itu dilakukan pada Jumat (29/12). "Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A. Nurindra B. Charismaidji," katanya, Minggu (31/12).

Jubir Timnas Amin yang karib disapa Indra Charismiadji itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan pajak perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Cakra, penangguhan itu didasari atas permintaan dari kuasa hukum tersangka yang berkirim surat ke Kejari Jaktim tertanggal 27 Desember 2023. "Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL&Partner Law Office Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023," ujarnya.

"Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," lanjut Cakra.

Namun demikian, Indra Charismiadji tetap wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum ihwal masa penangguhannya tersebut. Jika dilanggar maka masa penangguhan penahanan dapat dicabut sewaktu-waktu.

"Tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya," kata Cakra.

Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut maka penangguhan ini dapat dicabut. Indra Charismiadji ditangkap aparat Kejari Jaktim karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU.

Dia diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, terhitung dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.

Indra Charismiadji yang merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani sebagai pengelola perusahaan yang sama, sekira Januari hingga Desember 2019 diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau serupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan nominal Rp1.103.028.418," tandasnya.