Panglima TNI Menyoal Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud


Jakarta, MI - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto buka suara terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap relawan pasangan Capres dan Cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Boyolali.
Agus mengatakan Dandim Boyolali sudah melakukan sejumlah langkah terkait penanganan kasus tersebut.
"Jadi itu Dandim sudah berikan pernyataan ya tentang kejadian yang di Boyolali itu. Kemudian Dandim juga sudah melakukan langkah-langkah, memberikan santunan dan sebagainya," kata Agus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (31/12).
Agus mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan ranah dari KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak. Menurut Agus, Maruli sudah memerintahkan satuannya untuk menangani persoalan tersebut.
"Saya rasa itu ranahnya Bapak KSAD ya. Bapak KSAD sudah memerintahkan satuan terkaitnya untuk menangani masalah itu," ujar Agus.
Sebelumnya, Dandim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo menggelar jumpa pers untuk menjelaskan mengenai penanganan kasus pengeroyokan relawan Ganjar.
Sebanyak 15 anggota dari Yonif 408/Suhbrasta sudah diperiksa Denpom Surakarta.
"Saat ini yang terkonfirmasi yang diperiksa di Denpom IV/4 Surakarta, oknum Batalyon Infanteri 408 Suhbrasta terkonfirmasi 15 orang," jelas Dandim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo, dalam konferensi pers di Makodim Boyolali, Minggu (31/12).
Wiweko menyebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak Denpom Surakarta.
Dia belum bisa menyampaikan mengenai penetapan tersangka di kasus tersebut.
"Sampai saat ini, malam dilakukan penyelidikan dan sudah berjalan sampai saat ini mungkin konfirmasi akan berapa jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka akan dikonfirmasi langsung oleh Dandenpom," kata Wiweko.
Dia menjelaskan saat ini proses terus berlanjut supaya kejadian yang berlangsung dapat diredakan.
Komitmen pimpinan TNI untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku.
"Siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, akan diambil tindakan secara profesional dan proporsional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tandasnya.
Topik:
panglima-tni jenderal-agus-subiyanto pengeroyokan-relawan-ganjar-mahfudBerita Sebelumnya
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Wajib Lapor Kejaksaan
Berita Selanjutnya
Hukum 2023: Akhir Drama Sambo hingga Pemerasan Firli
Berita Terkait

Daftar 6 Pangdam yang Ditunjuk Panglima TNI untuk Pimpin Kodam Baru
10 Agustus 2025 07:23 WIB

Tindakan TNI Tertibkan Penambangan Emas dan Penggerebekan Oli Palsu Langgar UU TNI
21 Februari 2025 17:51 WIB