Hukum 2023: Akhir Drama Sambo hingga Pemerasan Firli

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Januari 2024 02:22 WIB
Palu Hakim pada Pengadilan (Foto: MI/An)
Palu Hakim pada Pengadilan (Foto: MI/An)

TAHUN 2023 telah berganti ke tahun 2024. Banyak momen yang cukup penting di 2023 dan juga dapat menjadi sejarah baru yang lahir di 2023.

Sejumlah peristiwa nasional penting mewarnai sepanjang 2023 ini. Salah satunya peristiwa hukum. Berikut peristiwa hukum yang dirangkum Monitorindonesia.com, Senin (1/1/2024):

Akhir Drama Ferdy Sambo

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi pada tanggal pada 8 Juli 2022. Rekannya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J. Namun, setelah Richard memutuskan sebagai justice collabolator, terungkap bahwa bos mereka, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan otak di balik pembunuhan berencana tersebut.

Meski kasus ini terjadi pada tahun 2022, namun drama Ferdy Sambo berakhir di tahun 2023. Adalah pada Senin (13/2), Ferdy Sambo dijatuhkan vonis mati oleh Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Brigadir Yosua Hutabarat yang merupakan ajudannya sendiri. Sambo kemudian mengajukan banding, namun ditolak Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan vonis tidak berubah.

Tidak berhenti, Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hakim Mahkamah Agung mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup pada tanggal 8 Agustus 2023. Tidak hanya Ferdy Sambo, vonis terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga diringankan.

Penundaan Pemilu 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan karena tidak lolos administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan seleksi administrasi susulan terhadap Partai Prima dan meminta KPU menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah KPU mengajukan banding. Atas hal itu, Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi etik terhadap majelis hakim yang terdiri dari T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang memutus penundaan Pemilu dengan hukuman hakim non palu atau tidak boleh mengadili perkara selama 2 tahun.

Putusan MK 90

Putusan MK soal batas minimal usia capres-cawapres menimbulkan polemik. Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap sebagai jalan pintas bagi Gibran Rakabuming Raka atas pencalonannya sebagai cawapres. Putusan MK tersebut dinilai sebagai konflik kepentingan Ketua MK, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.

Akibat putusan tersebut, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua MK karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Fatia-Haris

Proses hukum terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengundang perhatian publik.

Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat STH Indonesia Jentera Periode 2022-2024 Asfinawati, melihat ada pandangan yang menilai persoalan yang menimpa Fatia-Haris sebagai hal yang biasa. Dia membandingkan dengan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke polisi tahun 2017 silam. Kemudian Kaesang dan Gibran kembali dilaporkan tahun 2022. Tapi sampai sekarang laporan itu belum pernah ditindaklanjuti aparat kepolisian.

RUU Perubahan Kedua UU ITE Jadi UU

DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) menjadi undang-undang pada Selasa (5/12). 

Kesepakatan diambil secara bulat oleh seluruh fraksi partai di tingkat pertama dan dilanjutkan dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna di Gedung DPR. Revisi kedua UU 11/2008 yang sudah menjadi UU itu memastikan kedaulatan bidang ekonomi digital, misalnya antara media sosial dan e-commerce.

Korupsi

Kasus korupsi diungkap oleh aparat hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung maupun Polri sepanjang 2023. Pejabat setingkat menteri, bahkan Ketua KPK ditetapkan menjadi tersangka.

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tersangkut kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang yang nilainya mencapai ratusan miliar. Pada awal Januari, KPK dibantu Polda Metro Jaya diam-diam menangkap Lukas di Papua dan memboyongnya ke Jakarta pada 10 Januari 2023. Keesokan harinya, Lukas resmi menjadi tahanan KPK.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Lukas 8 tahun penjara pada 19 Oktober 2023. Hakim meyakini Lukas terbukti menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi Rp 1,99 miliar terkait proyek-proyek infrastruktur di Papua. Hakim juga mewajibkan Lukas membayar uang pengganti sebesar Rp 19,6 miliar.

Pengadilan tinggi kemudian memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Lukas. Namun demikian, saat menjalani hukumannya, Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto.

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate. Pada 2023, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Dalam perkara ini, Kejaksaan awalnya menetapkan 5 orang menjadi tersangka, yakni Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Belakangan, kasus ini juga menyeret Johnny G. Plate selaku Menteri Kominfo menjadi tersangka. Kejaksaan menduga sebagai menteri Plate ikut diperkaya dan memperkaya orang lain dalam proyek tahun jamak ini. Kejaksaan resmi menahan Plate menjadi tersangka pada 17 Mei 2023.

Setelah melalui rangkaian sidang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Plate terbukti bersalah. Dia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Plate juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 15,5 miliar.

Plate bukan satu-satunya pejabat tinggi yang ikut terseret di kasus ini. Dari pengembangan perkara, kasus BTS ditengarai terbagi menjadi beberapa klaster, yakni kasus inti, klaster pengamanan perkara dan klaster pengaturan audit BPK. Di dalam klaster pengamanan perkara, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sempat diperiksa. 

Belakangan, Kejaksaan juga menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tersangka kasus ini. Adalah Achsanul Qosasi.

Dari pengembangan perkara kasus BTS, Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar.

Suap diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Pada 21 November 2023, Achsanul mengembalikan uang yang diduga diterimanya itu ke Kejagung. Proses penyidikan terhadap Achsanul di Kejagung saat ini masih berjalan.

Saat itu, tim jaksa telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari Tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp 40 miliar.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

KPK juga menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. KPK sudah resmi menahan Helmut, namun Eddy hingga saat ini belum ditahan.

Ridwan Djamaluddin. Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka. Ridwan juga resmi ditahan pada 9 Agustus 2023.

Ridwan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Tak hanya Ridwan, ada inisial HJ yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu malam (9/8/2023). HJ adalah Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Dengan ditetapkannya Ridwan dan HJ sebagai tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Di pengadilan, Kejaksaan Agung mendakwa Ridwan Djamaluddin dkk merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. 

SYL diduga menarik upeti dari bawahannya selama 2020-2023 dengan nominal dari US$ 4.000 hingga US$ 10.000. Total uang yang diduga telah diterima SYL tersebut adalah Rp 13,9 miliar.

KPK menduga uang itu berasal pejabat eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun uang itu diduga bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan, termasuk meminta dari sejumlah vendor yang menggarap proyek di Kementan.

SYL diduga mengumpulkan uang itu melalui dua bawahannya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. KPK telah menahan SYL sejak 13 Oktober 2023.

Firli Bahuri. Penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mungkin menjadi kasus yang paling menggemparkan tahun ini. 

Kasus ini mulai mencuat ketika KPK sedang mengusut kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Menteri Syahrul Yasin Limpo. Dalam periode yang hampir bersamaan, Polda Metro Jaya ternyata juga sedang mengusut dugaan pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh Firli.

Firli berulangkali membantah melakukan kejahatan itu dan menyangkal pernah bertemu SYL. Foto pertemuan Firli dan SYL di sebuah lapangan badminton yang tersebar di media sosial membuyarkan semua alibi Firli. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menggeledah dua rumah Firli di Bekasi dan kawasan Kartanegara, Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2023.

Setelah menggeledah dan memeriksa 91 saksi termasuk Firli, Polda akhirnya menetapkan purnawirawan jenderal bintang 3 itu menjadi tersangka kasus pemerasan pada 23 November 2023. Polda menyangka Firli memeras SYL agar kasus korupsi di Kementan yang tengah ditangani KPK bisa berhenti.

Setelah penetapan tersangka ini, Presiden Jokowi langsung menunjuk Nawawi Pomolango menjadi pelaksana tugas Ketua KPK. Firli melawan penetapan tersangka ini dengan mengajukan praperadilan, namun ditolak. Meski sudah berstatus tersangka, hingga saat ini kepolisian belum menahan Firli. Namun, belakangan, Joko Widodo resmi memberhentikan Firli sebagai komisioner dan anggota KPK.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Menjelang tahun 2023 berakhir, KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan di Maluku Utara. Dari hasil operasi itu, KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba menjadi tersangka korupsi. Dengan penetapan ini, KPK juga sudah resmi menahan Abdul Ghani di Rumah Tahanan KPK pada 20 Desember 2023.

KPK menduga Abdul Ghani menerima suap terkait proyek-proyek yang ada di Maluku Utara. Abdul Gani, yang menjabat Gubernur Malut, diduga menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang. Dari kejahatannya itu, KPK menduga Abdul Ghani sudah menerima uang hingga Rp 2,2 miliar. (Wan)