MAKI: Revisi UU KPK dan Firli Bikin "Hancur" Pemberantasan Korupsi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Januari 2024 04:44 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan, bahwa faktor utama kehancuran pemberantasan korupsi adalah revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Firli Bahuri.

Firli Bahuri saat ini menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan tervonis pelanggaran etik berat yang diputuskan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selain itu, Firli Bahuri juga telah diberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai komisioner dan anggota KPK.

"KPK dan pemberantasan korupsi itu hancur faktor utamanya 50% adalah adanya revisi UU KPK, Firli Bahuri 10%," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (1/1/2024).

Boyamin menilai, bahwa banyaknya kasus-kasus besar yang belum dituntaskan dan beberapa penindakan korupsi yang dilakukan KPK dinilai hanya berkutat pada tangkapan di level yang rendah.

Boyamin juga menilai bahwa merosotnya kinerja KPK karena revisi UU KPK memang benar adanya. Pasalnya, kata dia, independensi KPK menjadi hilang dan kini menjadi bagian dari rumpun eksekutif. 

"Jadi kalau ingin pemberantasan korupsi bagus KPK harus bersama-sama pemerintah untuk sama-sama mencabut revisi UU KPK. Tanpa itu akan sulit KPK berprestasi," bebernya.

Boyamin menjelaskan pencabutan revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019 akan memberikan kembali keleluasaan dan independensi KPK dalam menangani perkara korupsi.

 Revisi UU KPK yang dicabut itu bisa membuka peluang kembalinya sejumlah pegawai terbaik KPK yang sempat disingkirkan lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Kalau tidak ada pencabutan revisi UU KPK ya nggak nendang. Kalau dicabut kan orang-orang handal yang kemarin disingkirkan dengan Tes Wawasan Kebangsaan bisa pulang ke KPK. Karena ini kan bersinggungan dengan pemilu kalau KPK tidak dibenahi dengan dicabutnya revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019 akan tetap babak belur. Jadi levelnya itu Pak Nawawi itu hanya level menghentikan kejatuhan KPK," imbuhnya.

Selain mencabut revisi UU KPK, MAKI juga mendorong RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan di 2024. Boyamin menilai UU itu bisa turut mengembalikan kinerja KPK seperti saat masih dikagumi publik. "Ditambah pemerintah membuat UU yang mengatur perampasan aset baru itu akan pulih (kinerja KPK) mendekati masa-masa lalu," pungkasnya.