Cetak Sejarah, Ketua KPK Tergelincir Kasus Korupsi, Alot Ditahan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Januari 2024 19:21 WIB
Penggeledahan rumah di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Foto: MI/Aswan)
Penggeledahan rumah di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Filri Bahuri kini sudah resmi diberhentikan dari jabatanya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melalui keppres Joko Widodo alias Jokowi.

Meski Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan pihaknya tak bisa memberhentikan Firli Bahuri, namun Firli juga sudah melakukan pelanggaran etik berat. Karena bukan kewenangan Dewan Pengawas untuk memberhentikan Ketua KPK, melainkan itu kewenangan Presiden.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (29/12).

Ini buntut daripada Firli Bahuri yang melakukan pertemuan dengan Mantan Menteri Pertaninan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu perkaranya sedang ditangani KPK, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap SYL. Firli Bahuri sudah 5 kali dilakukan penyidikan oleh kepolisian, namun hingga kini belum ditahan.

Pihak Polda Metro Jaya mengkonfirmasi belum ditahannya Firli Bahuri karena selain gratifikasi, kepolisian masih ingin mencari pengembangan kasus ini, dengan dugaan pencucian uang. Sehingga nanti Firli Bahuri bisa diadili tidak sepotong-sepotong, melainkan semua pelanggaran hukumnya akan diungkap.

Aneka kasusnya adalah sebagai berikut;

Kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli ini berkelindan dengan penanganan perkara dugaan korupsi SYL. 

Pada Juni 2023, penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pertama kali mencuat. KPK pertama kali memanggil Syahrul Yasin Limpo untuk diperiksa di tahap penyelidikan pada 16 Juni 2023.

28 September 2023, KPK menggeledah rumah dinas pada Kamis (28/9/2023). Rumah yang digeledah adalah rumah dinas Syahrul Yasin di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. 

Dari penggeledahan ini, diketahui bahwa KPK sudah menetapkan SYL menjadi tersangka namun belum mengumumkannya secarea resmi.

4 Oktober 2023, ketika kabar penetapan tersangka itu tersiar, Syahrul sedang tidak ada di Indonesia.  Dia diketahui tengah melakukan perjalanan dinas ke sejumlah negara. Sempat kehilangan kabar, politikus Nasdem itu akhirnya pulang ke Tanah Air pada 4 Oktober 2023.

5 Oktober 2023, sehari setelah pulang ke Indonesia, Syahrul langsung mendatangi Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2023. 

Dari pemeriksaan inilah diketahui bahwa Polda tengah menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dengan terlapor Firli Bahuri.

7 Oktober 2023, Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri dari penyelidikan ke penyidikan.

7-9 Oktober 2023, foto pertemuan Firli dengan SYL viral di media sosial. Foto itu menunjukkan Firli sedang berbicara dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis yang terjadi pada Maret 2022. 

Firli yang awalnya menyangkal pernah bertemu dengan Syahrul akhirnya mengakui. Namun, dia membantah terjadi pemerasan. Firli mengklaim pertemuan itu juga terjadi sebelum KPK menangani kasus korupsi di Kementan.

13 Oktober 2023, KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam jabatan.

24 Oktober 2023, Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri pada 24 Oktober 2023. Sebelumnya, Firli sempat mangkir dari pemeriksaan itu dengan alasan menjalankan tugas.

26 Oktober 2023, Polda menggeledah dua rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta dan Villa Galaxy Bekasi.

16 November 2023, Polda Metro Jaya kembali memeriksa Firli Bahuri. Setelah pemeriksaan, Firli menghindari wartawan dengan menyembunyikan wajahnya menggunakan tas. 

Saat itu Firli mengatakan bahwa dia kehilangan mobilnya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

22 November 2023, Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Firli menjadi tersangka kasus pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan di hari yang sama. Polda menyatakan sudah menyita sejumlah bukti dan memeriksa banyak saksi. 

Tiga kali mangkir, tercatat bahwa Firli Bahuri sudah dua kali diperiksa saat masih sebagai saksi. Dan tiga kali diperiksa sebagai tersangka. Ketiga kalinya itu diperiksa sebagai tersangka pada hari Rabu (27/12). Selama 11 jam diperiksa dari pagi.

Firli Bahuri juga tercatat tiga kali mangkir.  Firli pertama kali mangkir saat agenda pemeriksaan tanggal 20 Oktober 2023 dan baru bisa diperiksa pada tanggal 24 Oktober 2023. 

Kemudian pada pemeriksaan 7 November 2023, Firli juga kembali tak hadir dengan alasan ada acara Hari Anti-Korupsi di Aceh. Penjadwalan ulang dilakukan untuk pemeriksaan di tanggal 14 November 2023, namun lagi-lagi Firli tak hadir.

Sebelum pemeriksaan terakhir, Kapolda Metro Jaya sempat mengancam akan memanggil paksa Firli Bahuri jika tak kembali menghadiri pemeriksaan.

Adapun kasus ini tak lupa disoroti banyak pihak. Bahkan mantan anak buah Firli Sendiri turut merespons. Adalah mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebutkan bahwa Tahun 2023 kemarin merupakan tahun tergelap di KPK. Dimana pertama kalinya dalam sejarah, Ketua KPK menjadi tersangka korupsi. (Wan)