Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 Januari 2024 14:08 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menolak untuk menjadi saksi meringankan bagi eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Romli mengaku, hanya bersedia menjadi saksi ahli. "Tidak bersedia (menjadi) saksi meringankan. Tetapi bersdia sebagai ahli," kata Romli, kepada wartawan, Rabu (3/1).

Dijelaskan Romli, dirinya tidaklah termasuk dalam kriteria menjadi saksi meringankan. Sebab, saksi meringankan, kata dia, adalah orang yang mendengar dan mengetahui suatu peristiwa pidana.

"Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami," jelasnya.

Sementara saksi ahli, lanjut Romli, memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana.

Romli menambahkan, dirinya telah menyampaikan penolakan ini kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Untuk diketahui, ini kali kedua Firli Bahuri mendapat penolakan dari para saksi meringankan, yang telah ia ajukan ke Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengambil sikap yang sama dengan Romli saat ini.

Dengan begitu, total kini tersisa tiga saksi meringankan saja yang diajukan Firli. Mereka yakni, Suparji Ahmad, Natalius Pigai, dan Yusril Ihza Mahendra.