Pastikan Korupsi KA Medan Berujung Tersangka, Kejagung Periksa Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Januari 2024 13:15 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI  - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pasa Balai Teknik Perkereraapian Medan 2017-2023 berujuang pada penetapan tersangka.

Pada Selasa (2/1) Kejagung mememeriksa Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya bernisial ZZZ sebagai saksi.

"(Penyidik) memeriksa ZZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya," kata Ketut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Selain itu, pihaknya juga memeriksa dua saksi, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2019 berinisial AAS.

Dan RMY selaku Kepala Seksi Prasarana Balai Teknis Perkeretaapian Medan tahun 2017 atau Ketua POKJA Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Menurut Ketut, penyidikan dilakukan guna memperkuat pembuktian perkara. Dia menambahkan penyidik tetap melakukan penyidikan perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.