Gratifikasi Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, KPK Garap Karyawan PT Adendamas

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Januari 2024 12:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) yang menjerat mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).

Untuk mendalami kasus tersebut tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan memeriksa karyawan swasta PT Adendamas, Riva Abdillah Aziz, Rabu (3/1/2024).

"Hari ini (3/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Riva Abdillah Aziz (Karyawan Swasta PT Adendamas)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/1).

KPK resmi mengumumkan status tersangka eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED), pada Jumat, 8 Desember 2023.

Kasus yang menjerat mantan pejabat Bea Cukai Yogyakarta ini berawal dari temuan janggal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Eko. KPK melalui Direktorat LHKPN menemukan ketidaksesuaian pencantuman informasi berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil Eko Darmanto.

Eko Darmanto lantas ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi senilai total Rp18 miliar. Penerimaan gratifikasi belasan miliar rupiah itu diraup Eko Darmanto selama 16 tahun, sejak 2007 hingga 2023. Atas perbuatannya, KPK menahan Eko Darmanto selama 20 hari Rutan KPK.