Penasihat Hukum: Dadan Tri Tak Pernah Beri Mobil Mewah ke Hasbi Hasan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Januari 2024 04:00 WIB
Sidang kasus dugaan suap pengaturan kasasi KSP Intidana menyeret mantan Sekma Hasbi Hasan (Foto: Istimewa)
Sidang kasus dugaan suap pengaturan kasasi KSP Intidana menyeret mantan Sekma Hasbi Hasan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Tim penasihat hukum Dadan Tri Yudianto membantah keras kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) menyita mobil mewah McLaren MP4, Ferarri California dan Land Cruiser sport dari tangan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Adapun hal ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pengaturan kasasi KSP Intidana.

“Kita tidak tahu menahu terkait mobil-mobil mewah dimaksud yang disita KPK dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan tersebut. Dadan Tri Yudianto tidak pernah memberikan mobil McLaren tipe MP4-12C warna kuning, Ferarri California warnah merah ataupun Land Cruiser miliknya, kepada Sekma Hasbi Hasan,” kata tim penasehat hukum Dadan Tri Yudianto, Rizky Rismawan, Rabu (3/1).

Menurut Rizky, sebuah kekeliruan jika disebutkan KPK telah menyita mobil-mobil mewah milik Dadan Tri Yudianto dari tangan Hasbi Hasan.

Memang mobil-mobil mewah tersebut kini berada di KPK. Namun mobil-mobil tersebut bukan hasil sitaan dari Hasbi Hasan, melainkan diserahkan/dititipkan oleh Dadan Tri Yudianto selaku warga negara yang taat hukum untuk lancarnya proses penyidikan di KPK saat itu, papar Tim PH DTY.

“Mobil-mobil mewah tersebut 9 Januari 2023 lalu telah diantarkan dan diserahkan langsung oleh Dadan Tri Yudianto dan istrinya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK Jakarta Timur,” jelasnya.

Saksi Alland Prima Yozadi, menyampaikan dalam keterangannya, bahwa mobil mewah McLaren MP4, Ferarri California dan Land Cruiser sport dibeli untuk digunakan dan dipakai Dadan Try Yudanto sendiri.

Sebelumnya, sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan kembali berlanjut di tahun 2024.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (02/01/2024) dengan agenda saksi-saksi dari Penuntut Umum KPK.

Dari lima orang saksi yang dipanggil KPK, hanya tiga orang tampil jadi saksi yaitu Nurlela Kotridyah dan Puji Lestari karyawan Bank BCA, serta Allan Prima selaku sales mobil mewah. Dalam sidang tersebut, Penuntut KPK mencecar saksi Allan Prima selaku sales mobil mewah terkait pembelian.

Atas kesaksian Nurlela Kotridyah, Puji Lestari dan Allan Prima tersebut, terdakwa Dadan Tri Yudianto dan terdakwa Hasbi Hasan tidak menyampaikan bantahan dan keberatan atas keterangan yang disampaikan para saksi.

“Majelis, saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan,” kata terdakwa Dadan Tri Yudianto.

“Saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan yang mulia, karena tidak ada kaitannya,” kata terdakwa Hasbi Hasan.

Selanjut majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan Selasa 9 Januari 2024, dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum KPK.