Pegawai BNN Tersangka KDRT Belum Ditahan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Januari 2024 06:00 WIB
Ilustrasi - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (Foto: Istimewa)

Bekasi, MI - Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN), AF ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena menganiaya istrinya, YA didepan anaknya, di kawasan Kota Bekasi.

Aksi kekerasan yang videonya beredar di media sosial ini sempat dilaporkan ke polisi. Dari rekaman kamera CCTV memperlihatkan seorang pria yang diduga Pegawai BNN melakukan KDRT terhadap istrinya. Aksi kekerasan dilakukan di depan ketiga anaknya yang masih di bawah umur.

Peristiwa KDRT terjadi pada 2021 hingga 2023 dan telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Korban mengaku sering dianiaya suaminya bahkan sempat diancam dibunuh dan mendapatkan intimidasi dari keluarga sang suami.

Pihak kepolisian mengeklaim saat ini masih menyelidiki dan membantah kasus KDRT yang dilakukan oknum pegawai BNN yang dilaporkan tahun 2021 lalu mandek atau tidak berjalan.

"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (3/1).

Firdaus menjelaskan kejadian ini dilaporkan pada Agustus 2021 lalu. Lalu pada Oktober 2021, YA meminta perkara ini ditunda karena korban dan pelaku kembali rujuk. "Atas dasar itu penyidik menahan proses penyelidikannya atas permintaan korban. Penyidik tidak pernah memaksakan kegiatan pelengkapan berkas yaitu dengan gelar perkara dan membuat surat permohonan cabut laporan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Namun pada April 2023, YA meminta perkara ini kembali dilanjutkan. Penyidik lalu memeriksa YA dan tak lama kemudian, kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Pendalaman mengenai kasus KDRT pun kembali dilakukan dan sejumlah saksi-saksi dimintai keterangan. AF pun ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (2/1) kemarin.

Firdaus pun menjelaskan korban meminta agar kasus ini dilanjutkan karena AF kembali melakukan KDRT pada April 2022. KDRT yang dilakukan pegawai BNN itu yakni mendorong AF ke sofa hingga terjatuh.

"Kemudian pada bulan Februari 2023, tersangka diduga membanting korban ke sofa dan mendorong korban kemudian mencekik korban ini juga videonya sudah kami amankan," ujarnya.

Hingga saat ini Pegawai BNN ini tidak ditahan karena penyidik menilai tersangka ini kooperatif. AF akan dipanggil sebagai tersangka pada Jum'at (5/1/2024) depan. 

Dalam kasus ini, AF dijerat Pasal 44 Ayat (1) subsider Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.