Setahun Terakhir, Kajati Sumut Tuntut Mati 93 Orang Pengedar Narkoba

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 4 Januari 2024 03:34 WIB
Kejati Sumut Idianto, [Foto: Antara]
Kejati Sumut Idianto, [Foto: Antara]

Medan, MI - Selama tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mati sebanyak 93 orang pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba). Tujuh orang diantaranya dihukum seumur hidup oleh pengadilan.

Kejati Sumut Idianto di Medan, Rabu (3/1) menjelaskan, dari 93 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian di antaranya telah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup.

Tuntutan mati tersebut, antara lain dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan 40 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 10 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai delapan terdakwa, Kejari Tanjungbalai lima terdakwa dan Kejari Batubara tiga terdakwa.

Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati. "Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa," jelas Idianto.

Idianto berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Selain itu, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.

Menurutnya, tuntutan mati ini di Sumut juga terbanyak dibandingkan dengan kejaksaan lainnya, karena di daerah lain tujuh perkara narkoba dengan tuntutan mati itu sudah banyak.[man]