KPK: Kami Yakin Rafael Alun Divonis Bersalah


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meyakini bahwa terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis bersalah.
Sebagaimana diketahui, hari ini Kamis (4/1) ayah Mario Dandy itu akan menjalani sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin Terdakwa akan diputus bersalah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1).
Ali mengatakan jaksa KPK telah menghadirkan serangkaian bukti dalam persidangan. Bukti-bukti itu diyakini akan menambah keyakinan hukum dalam menjatuhkan vonis kepada Rafael.
"Tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," jelas Ali.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.
Selengkapnya di sini
Topik:
kpk rafael-alun-trisambodo rafael-alun-divonisBerita Sebelumnya
KPK Optimis Rafael Alun Divonis Bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Berita Selanjutnya
Kuasa Hukum Firli: Prof Romli Tetap Jadi Saksi Ahli Kami
Berita Terkait

Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Disebut Terseret di Kasus SYL, Kepala Barantin Teruskan ke Biro Hukum
3 jam yang lalu

Tenang Saja! KPK Tetap Jebloskan Satori dan Heri Gunawan ke Tahanan, Setelah...
4 jam yang lalu

Terlibat Korupsi Dana Pokir, Anggota DPRD OKU Fraksi PPP, Hanura dan PDIP Dipecat!
4 jam yang lalu