KPK: Kami Yakin Rafael Alun Divonis Bersalah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Januari 2024 11:51 WIB
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo (Foto: MI/An)
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meyakini bahwa terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis bersalah.

Sebagaimana diketahui, hari ini Kamis (4/1) ayah Mario Dandy itu akan menjalani sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin Terdakwa akan diputus bersalah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1).

Ali mengatakan jaksa KPK telah menghadirkan serangkaian bukti dalam persidangan. Bukti-bukti itu diyakini akan menambah keyakinan hukum dalam menjatuhkan vonis kepada Rafael.

"Tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," jelas Ali.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.

Selengkapnya di sini