Kuasa Hukum Firli: Prof Romli Tetap Jadi Saksi Ahli Kami

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Januari 2024 12:06 WIB
Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita (Foto: MI/An)
Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Tim kuasa hukum Firli Bahuri menyatakan, meski pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan untuk kliennya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), tetapi tetap menjadi saksi ahli.

"Tapi tetep dia tetep sebagai ahli, tidak berkeberatan untuk dijadikan ahli kami. Banyak masukan dari beliau kepada Pak Firli sendiri dan tim penasehat hukum," kata Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis (4/1).

Diketahui, Prof Romli Atmasasmita menyatakan tidak bersedia menjadi saksi meringankan untuk eks Ketua KPK itu. Ian Iskandar mengatakan pihaknya menghormati keputusan Prof Romli. "Kita hormati sikap beliau selaku begawan hukum," ungkapnya.

Alasan Prof Romli

Sebelumnya, Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan atau a de charge bagi Firli Bahuri. Romli mengaku hanya bersedia menjadi saksi ahli lantaran tak mengetahui peristiwa tersebut.

Romli mengaku sudah menyampaikan penolakan tersebut ke pihak Firli. Selain itu, dia juga telah mengirimkan keberatannya ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Prof Romli juga memberikan pandangannya terkait kasus Firli. Menurutnya, penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan untuk membuktikan TPPU yang diduga dilakukan Firli.

"Pendapat hukum saya kasus Firli. Jika penyidik sulit menemukan bukti perkara kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU No 8 tahun 2010," katanya kemarin.

"Jika harta Firli hanya ada kelebihannya maka harus dibuktikan berasal dari kejahatan asal (predicate crimes) terlebih dulu. Untuk pembuktian indikasi TPPU cukup dengan pembuktian terbalik, Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU," tandasnya. (wan)