Alvin Lim Tuding Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kamaruddin Simanjuntak: Bisa Jadi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Januari 2024 16:37 WIB
Kamaruddin Simanjuntak (Foto: Dok MI)
Kamaruddin Simanjuntak (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan pengacara Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespons tudingan Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba oleh advokat Alvin Lim dalam podcast bersama Richard Lee, yang diunggah di YouTube Rabu (3/1). 

Menurut Kamaruddin hal itu bisa saja terjadi. Pasalnya, Alvin mengetahui hal tersebut karena setelah Ferdy Sambo menjalani hukuman seumur hidup dirinya juga berada di rumah tahanan Salemba.

"Bisa jadi," singkat Kamaruddin Simanjuntak kepada Monitorindonesia.com, Kamis (4/1).

Diberitakan bahwa Alvin Lim menyebut terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua sekaligus eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tak pernah berada di penjara Lapas Salemba.

"Dia tidak pernah ditahan di lapas Salemba pak. Namanya doang di situ. Saya kan di lapas Salemba pak. Saya ini di lapas Salemba bebas pak, mohon maaf," kata Alvin.

"Itu tuh si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara pak di lapas salemba," kata dia lagi.

"Jadi, di mana?" tanya Richard Lee.

"Di kantor KPLP di atas. Gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ," jawab Alvin.

"Eliezer cuma datang nama doang disitu, abis foto foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat Rolnya saja di situ. Saya tahu semua pak," kata Alvin.

Namun demikian, terkait itu Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantahnya. "Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1).

"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.

Beni juga membantah jika Ferdy Sambo saat itu tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba.

"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," ucapnya.

Lebih lanjut, Beni mengatakan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba, Alvin Lim posisinya tengah mendapatkan perawatan medis.

"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” jelasnya.

Di sisi lain, Beni juga menyinggung soal terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” tandasnya. (wan)