Lagi, Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Batu Bara untuk PLN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Januari 2024 17:42 WIB
Kejati Kalteng kembali menahan dua orang tersangka korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Foto: Dok MI)
Kejati Kalteng kembali menahan dua orang tersangka korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penahanan terhadap dua orang yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (persero), berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.

"Tersangka berinisial DPH selaku  yang mengatur pengkondisian dan BLY Selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ) langsung digiring ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan," Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Kamis (4/1).

DPH berperan turut serta bersama (RRH) selaku Direktur PT. Borneo Inter Global (BIG) yang memasok bahan bakar batubara  tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat (emergency) pasokan batubara PLTU PT. PLN (Persero) Tahun 2022.

"Sementara BLY menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA)  muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT. Borneo Inter Global (BIG)  ke PT. PLN," lanjutnya Dodik.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka DPH dan BLY dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Keduanya ditahan ke Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya,  Provinsi Kalimantan Tengah masing – masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal  04 Januari 2024 sampai dengan tanggal 23 Januari 2024," tandas Dodik.

Pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu, Kejati Kalteng juga menahan TF, Manager PT Geoservices Cabang Mojokerto dan RRH, Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG).

Kemudian pada 21 Desember 2023, dua orang tersangka juga ditahan, yakni AM, selaku Vice Presiden Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara PT PLN, dan MF, Direktur Utama atau Direktur Operasi PT Haleyora Powerindo yang merupakan anak perusahaan PT PLN.

Jauh sebelum itu, Kejati Kalteng resmi menetapkan 6 orang tersangka. Tersangka pertama berinisial RRH, Direktur dari PT Borneo Inter Global (BIG) RRH selaku penyedia batu bara. Tersangka kedua inisial DPH, salah satu swasta yang diduga terlibat dalam pembelian batu bara yang tidak sesuai spesifikasi.

Tersangka ketiga yakni BLY, Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, selaku supervisor muat di PT Asatrust Tecnovima Qualiti (ATQ).

Tersangka ke empat yakni inisial TF, Manajer Area PT Geoservices Cabang Mojokerto, yang juga selaku supervisor bongkar. Tersangka kelima AM, sebagai Vice Presiden Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara pada PT PLN.

Tersangka keenam MF, selaku Direktur Utama atau Direktur Operasi PT Haleyora Powerindo, salah satu anak perusahaan dari PT PLN.

Duduk Perkara Singkat

Pada tanggal 31 Desember 2021 Dirut PT. PLN (Persero) mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PT. PLN dan IPP. Melalui surat tersebut Dirut PT. PLN (persero) mohon dukungan dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP.

­Pada tanggal 25 April 2022 PT. BIG melakukan pengiriman / pengapalan I Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT dengan Tongkang TB. Lumena 06 / BG. APC 18.

­Bahwa pada tanggal 26 April 2022 ditandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) antara PT. PLN (Persero dan PT. Borneo Inter Global No. 0243.Pj/EPI.01.01/ C01050200/2022, PT. PLN diwakili oleh Sapto Aji Nugroho Executive Vice President Batubara PT. PLN, sedangkan dari PT. BIG diwakili oleh Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur PT. BG., namun sebelum penandatanganan kontrak tersebut Pihak PT. PLN (Persero) meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara yang I (Pertama) untuk memastikan spesifikasi batu bara yang disuplay oleh PT. BIG sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT. PLN.

­Bahwa Rezky Rumbogo Heryanto selaku Dirut PT. BIG dalam Surat Penawaran mencantumkan Spesifikasi Gross Calorific Value (GAR) Batubara yang akan disuplay ke PT. PLN. (Persero) pada angka 4.200 Kcal/Kg dan Rezky Rumbogo Heryanto tetap berkontrak dengan PT. PLN (Persero) meskipun Rezky Rumbogo Heryanto mengetahui spesifikasi Batubara yang akan disuplay ke PT. PLN (Persero) berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim yang spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PT. PLN (Persero).

­Pada tanggal 6 November 2022 PT. BIG melakukan pengiriman/pengapalan II (kedua) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT. dengan Tongkang TB. Lautan Berlian 818 / BG. Rezeki Lautan 818.

­Bahwa berdasarkan CoA yang diterbitkan oleh PT. IBIS Spesifikasi Kalori (GAR) Batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang tahap I (pertama) adalah 3660 Kcal/Kg sedangkan untuk tahap II (kedua) adalah 2992 Kcal/Kg.

­Bahwa pembayaran kepada PT. BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga karena spesifikasi kalori Batubara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PT. PLN (Persero) namun karena hasil pengujian yang dilakukan baik oleh PT. ATQ maupun oleh PT. Geoservises telah dikondisikan sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh PT. PLN (Persero), maka pembayaran yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) kepada PT. BIG telah mememperkaya Rezky Rumbogo sebesar Rp.5.568.313.561,- karena telah menerima pembayaran tanpa adanya penyesuaian harga
­
Sebagai informasi, bahwa Kejati Kalteng saat ini masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor (BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah). (wan)