Polisi Bakal Panggil Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Firli Bahuri
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Polisi Bakal Panggil Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Firli Bahuri Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dhanis/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/7b149541-175e-407b-aa48-0d1f6e512ce1.jpg)
Jakarta, MI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, bakal memanggil pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, untuk menjadi saksi meringankan atau a de charge bagi mantan ketua KPK Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Yusril akan diperiksa di ruang periksa Dittipidkor Bareskrim Polri, pada Senin 15 Januari mendatang.
"Pada Senin, tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang periksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade Safri, Jumat (5/1).
Dijelaskan Ade, seharusnya Yusril dipanggil bersama Romli Atmasasmita, namun pihak Romli menolak menjadi saksi meringankan Firli.
"Hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB," ujarnya.
Sebelumnya, guru besar bidang ilmu hukum internasional Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal tersebut disampaikan Romli, setelah menerima surat panggilan dari pihak Kepolisian dan langsung membalas surat tersebut, dengan sikap menolak menjadi a de charge bagi Firli Bahuri.
"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," kata Romli, Kamis (4/1).
Romli menjelaskan, bahwa dirinya hanya bersedia menjadi saksi ahli dan siap memberikan keterangan, yang dibutuhkan penyidik.
"Jika penyidik sulit menemukan bukti pemerasan kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010," tandasnya.
Berita Sebelumnya
![Tak Ada Alasan Lagi Polda Metro untuk Tidak Jebloskan Firli ke Tahanan Bekas Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/firli-bahuri.webp)
Tak Ada Alasan Lagi Polda Metro untuk Tidak Jebloskan Firli ke Tahanan
20 April 2024 14:53 WIB
![Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Pernah Minta Rp50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo Firli Bahuri (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/f08190be-9937-4aec-a42b-ef7ad7f81492.jpg)
Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Pernah Minta Rp50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo
17 April 2024 18:20 WIB
![MAKI Tuding Kapolda Metro dan Kapolri Hentikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Bekas Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/cbdde223-a4a6-43fc-92bb-8d48923c961f.jpg)
MAKI Tuding Kapolda Metro dan Kapolri Hentikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
27 Maret 2024 17:17 WIB
![Kasus Dokumen ESDM Bocor di KPK: 8 Bulan Disidik Nihil Tersangka! Gedung Polda Metro Jaya (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/446931c4-b08c-4c09-b803-5ef995441352.jpg)
Kasus Dokumen ESDM Bocor di KPK: 8 Bulan Disidik Nihil Tersangka!
16 Maret 2024 22:10 WIB