Putusan Bawaslu Jakpus Soal Gibran, Yusril Soroti Pergub 12/2016

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Januari 2024 16:26 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyoroti putusan Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu ketika Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day pada 3 Desember 2023 lalu.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Bawaslu Jakpus tidak berwenang menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan Pemilu. 

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut, wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu. Sedangkan, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (4/1/2024), Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan pembagian susu Gibran melanggar “hukum lainnya”, yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB. 

Yusril pun menyayangkan Bawaslu Jakarta Pusat yang bekerja secara tidak profesional, tidak proporsional, bahkan melampaui tugas dan kewenangannya. 

“Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, agar para anggota Bawaslu tersebut diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” katanya, Jum'at (5/1).

Selanjutnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu membedah sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub 12/2016. Pada pasal 7 ayat (1), dikatakan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik. 

Dari dua ayat itu, Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub 12/2016. Lebih-lebih, aturannya juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar.

Sementara, pasal 13 hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut. 

Setelah itu, disebutkan pula bahwa Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama HBKB.

Menurut Yusril, kewenangan yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja (selaku SKPD/UKPD) dalam Pergub 12/2016 lebih banyak bersifat persuasif, bukan langkah penegakan hukum, apalagi penyidikan hingga menjatuhkan sanksi. 

Sampai saat ini, pihak Gibran belum mengambil langkah apapun dalam merespons putusan Bawaslu Jakarta Pusat, kecuali memberikan imbauan supaya lembaga tersebut tidak bersikap berlebihan dalam melaksanakan tugasnya. 

Alhasil, Yusril berpendapat Bawaslu Jakarta Pusat akan terlibat lebih bijak dan profesional jika menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana pemilu pada kegiatan bagi-bagi susu Gibran. 

Pun seandainya ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu Jakarta Pusat harus berani menyatakan bahwa hal itu di luar kewenangan yang telah diberikan kepadanya. 

“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas,” tandasnya.