Polisi Amankan Dua Orang Pengedar Uang Palsu di Tangerang

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Januari 2024 19:51 WIB
Ilustrasi Barang bukti uang palsu (Foto: Antara)
Ilustrasi Barang bukti uang palsu (Foto: Antara)
Tangerang, MI - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Balaraja, Polresta Tangerang, mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar uang palsu di Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten .

Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan, awal kasus itu terungkap atas laporan masyarakat terkait, adanya peredaran uang palsu pecahan Rp 50.000 di Pasar Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (2/1).

"Kemudian kami melakukan pengecekan ke TKP, lalu dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya dua tersangka berinisial S dan M berhasil diamankan," kata Badri, Jumat (5/1)..

Ia mengungkapkan, atas pengakuan kedua pelaku, uang palsu yang mereka miliki itu hanya digunakan untuk membayar seorang PSK yang ada di Pasar Sentiong.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kedua pelaku dan barang bukti, untuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu tersebut sampai ke akar-akarnya.

"Supaya bisa terungkap dengan jelas siapa-siapa dalang dan pembuat uang palsu tersebut sehingga perkaranya lebih terang dan dapat diajukan ke meja persidangan," ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat, agar lebih waspada dan berhati-hati jika menerima uang kertas.

"Pastikan dulu uang tersebut palsu atau bukan dengan cara melihat lebih jelas, diraba dan diterawang bagian dari uang tersebut agar tidak keliru dengan yang sesuai aslinya," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.