KPK Geledah Rumah Ketua DPD Gerindra Malut

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Januari 2024 20:27 WIB
KPK RI (Foto: MI/Aswan)
KPK RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah tumah Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif terkait kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis (4/1) kemarin.

"Kamis (4/1/2023) juga telah dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedangan Tangerang (rumah Muhaimin Syarif)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jum'at (5/1).

Menurut Ali, dari hasil penggeledahan diamankan dokumen dan barang elektronik diduga dapat membantu proses penyidikan dalam kasus ini.

"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik. Yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka," ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut. Serta segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Adapun pada hari ini juga, KPK menjadwalkan pemeriksaaan Malut Muhaimin Syarif. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di Pemprov Malut.

Selain Syarif, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Hamrin Mustari. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Malut non aktif AGK. "Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka usai OTT di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). 

Ketujuh orang tersangka itu yakni AGK selaku Gubernur nonaktif Malut. AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, DI selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, RA selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), dan RI selaku ajudan. Lalu, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, ST selaku swasta, dan KW selaku swasta.

Abdul Gani dalam kasus rasuah ini diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. "AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ungkapnya.

Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. (wan)