Kejagung Segera Gelar Perkara Korupsi Impor Emas

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Januari 2024 21:04 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (Foto: MI/An)
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan kasus dugaan korupsi impor emas pada awal tahun 2024 ini. Status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023. Namun hingga saat ini belum ada yang ditersangkakan dan masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan kedepan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melakukan gelar perkara untuk menentukan skema perbuatan mana saja yang lanjut disidik dan dihentikan.

"Emas nanti dilihatlah mana yang bisa jadi, mana yang dihentikan. Pasti dipilah dalam beberapa bulan ini. Kan saya targetnya clear di awal tahun ini, ya dua sampai tiga bulan ini," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (5/1).

Dalam pengusutan kasus ini, Febrie mengakui bahwa irisan dengan kepabeanan masih menjadi kendala hingga belum adanya tersangka. "Ada beberapa kesulitanlah ya, yang import emas itu dari awal memang perkara itu ada kesulitan lah untuk membuat menjadi konstruksi pembuktian Tipikor," bebernya.

Kendati demikina, pihaknya terus melakukan pengumpulan alat bukti termasuk melalui penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi. "Ya dicari, masih diupayakan penyidik," tandas Febrie.

Aneka Kasus

Kejagung membuka konstruksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan proses ekspor impor. “Nah eskpor impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang,” kata Febrie, Senin (22/5). 

Hal kedua dalam konstruksi kasus ini karena adanya kepentingan hak hak negara mengenai bea masuk dan lainnya. Febrie menyebut bahwa sebelum menaikan kasus ini ke penyidikan, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa dalam kegiatan ekspor impor komoditas emas tersebut ada perbuatan melawan hukum. 

Febrie melanjutkan bahwa penyidikan kasus komoditas emas ini penelusuran dari penyelidikan yang sudah pihak Kejagung lakukan sejak tahun 2021. 

“Karena surat perintahnya itu, surat perintahnya basicnya itu dari 2021, tapi masih pendalaman,” katanya. (wan)