Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif Usai Diperiksa KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Januari 2024 21:11 WIB
Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif usai menjalani pemeriksaan
Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif usai menjalani pemeriksaan

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK rampung memeriksa Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada hari ini, Jum'at (5/1). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menyeret Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Saya baru selesai diperiksa sebagai saksi, dan insyallah saya selalu kooperatif. Selebihnya silakan tanyakan ke penyidik, kami menghargai,” kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK.

Syarif diduga sebagai pihak yang menampung uang Abdul Gani Kasuba. Namun dia menampik tuduhan itu. “Silakan tanyakan ke penyidik,”  tegasnya.

Sehari sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan rumah Syarif itu. "Kamis (4/1/2023) juga telah dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedangan Tangerang (rumah Muhaimin Syarif)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/1).

Menurut Ali, dari hasil penggeledahan diamankan dokumen dan barang elektronik diduga dapat membantu proses penyidikan dalam kasus ini. "Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik. Yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka," ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut. Serta segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka usai OTT di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). 

Ketujuh orang tersangka itu yakni AGK selaku Gubernur nonaktif Malut. AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, DI selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, RA selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), dan RI selaku ajudan. Lalu, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, ST selaku swasta, dan KW selaku swasta.

Abdul Gani dalam kasus rasuah ini diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. "AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ungkapnya.

Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. (wan)