Dana Pemda Mengendap di Bank Tembus Rp233 Triliun, Mendagri Sebut Data BI Kurang Valid

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian (Foto: Ist)
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menepis data Bank Indonesia (BI) yang menyebutkan bahwa dana mengendap milik pemerintah daerah (Pemda) di bank mencapai Rp233 triliun. Tito menegaskan, data tersebut tidak valid, karena hasil pengecekan internal Kemendagri menunjukkan angka yang lebih kecil.

Menurut Tito, hasil verifikasi Kementerian Dalam Negeri menemukan selisih sekitar Rp18 triliun antara data BI dan data riil kas daerah.

“Jadi ini ada sedikit perbedaan antara data BI yang Rp233 triliun dengan data melalui rekening yang kami cek masing-masing. Itu totalnya Rp215 triliun. Jadi lebih kurang beda Rp18 triliun,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di kantor pusat Kemendagri, Senin (20/10/2025).  

Tito menjelaskan, selisih data antara Kemendagri dan BI paling mencolok terlihat pada APBD di Kota Banjarbaru. Di mana total uang yang parkir di bank mencapai Rp5,16 triliun. Padahal, pendapatan kota yang berada di Kalimantan Selatan tersebut tak sampai Rp5 triliun.  

“Menurut kami data [BI], mohon maaf kurang valid, karena pendapatannya saja tidak sampai Rp5 triliun, tetapi dari BI menyampaikan itu Rp5 triliun. Sehingga kami juga melakukan checking ke kas masing-masing,” katanya.

Berdasarkan data BI, total uang pemda yang parkir di perbankan mencapai Rp233,97 triliun, terdiri dari giro senilai Rp178 triliun, simpanan Pemda atau deposito senilai Rp48 triliun, dan tabungan senilai Rp7,43 triliun. 

Sementara dana mengendap paling banyak oleh kabupaten, yang mencapai Rp134,26 triliun. Sementara uang provinsi masih parkir senilai Rp60,20 triliun, dan kota senilai Rp39,51 triliun.  

Menurut temuan Kemendagri yang senilai Rp215 triliun, terdiri dari dana mengendap milik provinsi senilai Rp64,95 triliun, kabupaten Rp119,92 triliun, dan kota senilai Rp30,13 triliun.  

Adapun, Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan dana simpanan tertinggi di perbankan per September 2025, yakni senilai Rp14,68 triliun, sedangkan yang terendah di Sulawesi Barat senilai Rp150 miliar.  

Sementara itu, kabupaten dengan simpanan pemda di Bank terbesar berada di Bojonegoro senilai Rp3,6 triliun. Kemudian untuk kota, tercatat Banjarbaru dengan simpanan mencapai Rp5,16 triliun.   

Tito menuturkan, menumpuknya dana daerah di Bank disebabkan oleh lambatnya realisasi belanja dari sejumlah pemerintah daerah. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan belanja daerah, sekaligus mengecek selisih data dana mengendap tersebut.

“Dari pemda di kasnya hanya Rp215 triliun, berarti beda Rp18 triliun, yang pertama dicek yang Rp18 triliun bedanya di mana dan kemana larinya,” imbuh Purbaya. 

Ia menambahkan, pengendapan dana dalam jumlah besar tidak hanya menandakan lemahnya serapan anggaran, tetapi juga berdampak langsung pada kontraksi belanja daerah yang tercatat turun 14,1% secara tahunan (year-on-year) pada periode Januari-Agustus 2025.

Topik:

pemda dana-daerah perbankan bi