Polisi Tangkap Penjual Narkoba ke Asisten Saipul Jamil

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Januari 2024 21:23 WIB
Polisi Tangkap Penjual Narkoba ke Asisten Saipul Jamil
Polisi Tangkap Penjual Narkoba ke Asisten Saipul Jamil
Jakarta, MI - Polisi berhasil menangkap Rifandi (18) pengedar yang menjual sabu-sabu ke asisten Saipul Jamil, Steven (25). Rifandi diamankan di daerah Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (6/1) dini hari WIB. 

Keduanya melakukan transaksi tak jauh dari kediaman tersangka Rifandi.

Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dengan mencari asal barang narkoba, yang dijual oleh Rifandi.

Syahduddi menduga sabu-sabu yang dimiliki Rifandi berasal dari kampung narkoba di Boncos Palmerah, Jakarta Barat, atau dari Kampung Bahari, Jakarta Utara.

"Saudara R ini diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kaliangke, dan dia mendapatkan barang-barang tersebut yang sedang kita cari dan dalami dari wilayah kampung narkoba, baik di Boncos maupun di Kampung Bahari," kata Syahduddi, Sabtu (6/1).

Diketahui, tes urine terhadap Steven, asisten Saipul Jamil, menunjukkan hasil positif mengandung zat narkoba. Adapun tes urine Saipul Jamil negatif.

Saiful Jamil dan Steven sebelumnya, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora di jalur busway Jalan Daan Mogot. Video penangkapan tersebut viral di media sosial.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram, beserta alat hisap. Dari hasil tes urine, keduanya juga positif mengandung zat narkoba.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Tambora. Mereka terancam dijerat Pasal 114 KUHP, Pasal 112 KUHP, dan Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.