Haris Azhar dan Fatia Divonis Hari Ini

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Januari 2024 10:08 WIB
Haris Azhar (tengah) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1)
Haris Azhar (tengah) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1)

Jakarta, MI - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti akan divonis atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).

Humas PN Jakarta Timur Dony Dortmund mengatakan, agenda persidangkan kali ini pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim untuk kedua terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. "Betul hari ini sidangnya agenda putusan," kata Dony saat dihubungi, Senin (8/1).

Dony mengatakan, persidangan akan dimulai jika semua pihak sudah lengkap baik itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan penasihat hukumnya. "Saat ini masih menunggu kehadiran para pihak," ujarnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Jaksa mengungkap Haris Azhar adalah selaku pihak pertama yang bertanggung jawab atas konten yang diunggah di akun youtube Haris Azhar.

Dalam video, memuat pernyataan Fatiah Maulidiyanty yang dengan sengaja melakukan penghinaan serta pencemaran terhadap kehormatan dan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun, pernyataan keliru Fatiah Maulidiyanty mengenai keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam operasi Militer di intan Jaya untuk mendapatkan akses bisnis (ekonomi) yang beromzet besar dan menguntungkan.

Selain itu, percakapan antara Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty mengenai 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan- pertambangan yang terjadi di Papua hari ini' dan judul video yang dibuat oleh Terdakwa HARIS AZHAR "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! tidak terdapat dalam kajian cepat dari organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia, dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya", yang diterbitkan pada bulan Agustus 2021.

"Dan hanya pernyataan sepihak semata, karena Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video," ujar Jaksa.